tirto.id - Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen TRANS7 ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dengan tayangan program Exposed Uncensored yang dianggap menyudutkan kiai dan pesantren.
Pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2025.
Muassir selaku pelapor mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya sudah memaafkan manajemen TRANS7. Kendati demikian, bukan berarti proses pidana harus berhenti.
"Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir kalau tidak dilanjutkan akan timbul lagi persoalan-persoalan baru, jadi hukum harus ditegakkan," ungkap Mudassir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
Dia mengungkap, dengan adanya proses hukum ini diharapkan tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah keapda pihak pesantren maupun ulama.
Oleh karenanya, dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, harus diusut tuntas.
Lebih lanjut dia menyampaikan, tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan. Dalam proses penyuntingan video pun, kata Mudassir, seharusnya dipastikan kembali bahwa tayangan itu tidak akan menyudutkan pihak manapun.
"Nah ini kan pakarnya sudah banyak di TRANS7, karyawannya banyak, kalau tidak ada sesuatu di balik itu, lalu apa maksudnya? Jadi saya melihatnya ini harus dituntaskan persoalan ini. Ini ada dalang di balik ini," ucap dia.
Sebagai alumni santri, kata dia, mereka menuntut pembubaran TRANS7 karena menghina pesantren, kiai dan ulama. Sebab, unggahan itu sudah meresahkan masyarakat.
"InsyaAllah Polri akan bekerja sama dengan ulama dan pesantren untuk mengayomi masyarakat," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































