tirto.id - Tayangan program acara "Xpose Uncensored" tentang pondok pesantren berbuntut panjang. Kini Trans7 selaku stasiun televisi yang menayangkannya terancam berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, acara "Xpose Uncensored" dikecam kelompok santri dan pengasuh pondok pesantren di Indonesia lantaran kontennya dalam tayangan pada 13 Oktober 2025.
Dalam tayangan tersebut, program infotainment itu mengomentari pola penghormatan santri kepada para kiai di Pondok Pesantren Lirboyo.
Namun, narasi yang digunakan dalam tayangan tersebut dinilai banyak pihak telah menghina pondok pesantren sebagai institusi pendidikan.
Santri dan para pengasuh pondok pesantren kemudian mengungkapkan rasa keberatan mereka secara luas.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, bahkan buka suara atas polemik tersebut.
"Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini," kata Yahya dalam keterangan video pada Selasa (14/10).
Pada Rabu (15/10), kantor Trans7 di Jakarta juga didatangi massa dari kelompok santri yang meminta pertanggungjawaban atas tayangan "Xpose Uncensored".
Melansir Antara, massa yang datang mendesak Trans7 menayangkan permintaan maaf melalui siaran televisi.
Apa Xpose Trans7 Masih akan Dibawa ke Jalur Hukum usai Didesak Tayangkan Minta Maaf
Pada Rabu, sejumlah massa dari Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta mendatangi kantor Trans7 untuk menuntut permohonan maaf dari stasiun televisi swasta tersebut.
Dijelaskan Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Lukman Hakim Hamid, pihaknya mendesak agar Trans7 menayangkan permohonan maaf melalui siaran pada jam prime time.
"Kami mendesak Trans7 menayangkan permohonan maaf selama tujuh hari di waktu prime time," katanya di halaman gedung Trans7.
Menurutnya, permohonan maaf yang ditayangkan dalam siaran Trans7 merupakan bentuk pertanggungjawaban dari stasiun televisi atas produk siaran yang mereka hasilkan.
"Mereka bertanggung jawab kepada umat dengan cara meminta maaf, mengklarifikasi, dan melakukan pembenahan dalam produksi tayangan atau pemberitaan," tuturnya.
Tak hanya itu, PWNU DKI Jakarta juga menuntut agar Trans7 menjelaskan profil rumah produksi yang membuat tayangan yang bermasalah tersebut, selain mendesak Dewan Pers untuk menerbitkan sanksi kepada Trans7.
PWNU DKI Jakarta juga meminta Trans7 untuk datang ke Pondok Pesantren Lirboyo secara langsung pada Jumat (17/10) mendatang.
Jika permintaan itu tidak digubris, PWNU DKI Jakarta akan menyerukan pemboikotan dua stasiun televisi milik CT Corp, yakni TransTV dan Trans7.
Sementara itu, terkait jalur hukum yang disebutkan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/10).
Dinukil dari NU Online, tim LPBH PBNU melaporkan tayangan "Xpose Uncensored" dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian serta penyebaran informasi yang menimbulkan konflik SARA.
"LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes POlri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan," kata Pengurus LPBH PBNU Aripudin pada Selasa.
Selain melapor ke Bareskrim, LPBH PBNU juga disebut Aripudin telah melaporkan tayangan "Xpose Uncensored" Trans7 ke Dewan Pers.
Aripudin menjelaskan bahwa pihaknya menilai tayangan program infotainment itu kemungkinan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Akan tetapi, hingga artikel ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan publik terkait laporan yang dilayangkan LPBH PBNU tersebut.
Sementara itu, Trans7 melalui video di kanal YouTube mereka, telah melakukan permintaan maaf secara publik pada Selasa kemarin.
Dalam video tersebut, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permohonan maaf atas konten yang tayang di program acara "Xpose Uncensored" tersebut.
"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo" kata Andi.
Andi juga mengakui bahwa telah terjadi kelalaian dari pihaknya ketika melakukan kurasi dari isi konten yang tayang pada 13 Oktober tersebut.
"Kami mengakui kelalaian dalam isi pemberitaan di mana kami tidak melakukan sensor yang mendalam secara teliti," ujarnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































