Menuju konten utama

Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Penyekapan di Pondok Aren

Korban disekap dan dianiaya setelah bertransaksi mobil dengan para pelaku.

Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Penyekapan di Pondok Aren
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen ade Ary Syam Indradi menerangkan kasus penyiksaan dan penyekapan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, korban disekap dan dianiaya setelah bertransaksi mobil dengan para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menerangkan, sembilan orang tersebut adalah laki-laki yakni MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39). Kemudian, untuk yang perempuan yaitu NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dia menjelaskan para tersangka juga dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Menurut dia, jika dirinci berdasarkan perannya, tersangka MAM sebagai koordinator lapangan dan merencanakan, serta mengeksekusi penyiksaan korban. Tersangka juga menyediakan mobil untuk membawa korban dan memerasnya.

“Kemudian ,tersangka yang kedua adalah Saudari NN perannya sebagai koordinator lapangan. Kemudian memancing agar korban mau ikut. Kemudian memeras korban,” tutur dia.

Disebutkan Ade Ary, untuk tersangka VS berperan menyuruh salah satu tersangka lainnya untuk merekam video dan menyiksa korban. Kemudian, tersangka juga menjaga korban agar tidak kabur dari rumah yang disediakannya.

“Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE ,25 tahun, perannya itu ikut menyiksa korban,” ungkap dia.

Untuk tersangka S, ujarnya, berperan sebagai eksekutor penyiksaan korban dan juga menyediakan rumah. Lalu, tersangka APN perannya adalah merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.

“Kemudian, yang ketujuh adalah tersangka Z, 34 tahun. Perannya menyiksa korban,” kata Ade Ary.

Peran tersangka I, ujar Ade Ary, sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan menyiksa korban. Terakhir, tersangka MA berperan menyediakan rumah.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama