Menuju konten utama

Menteri PPPA Desak Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap

Menteri Arifah juga menekankan korban perlu mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan selain mendesak pelaku segera ditangkap.

Menteri PPPA Desak Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi usai takziyah ke kediaman orang tua korban di Kampung Kebon Tunggul, Desa Pasir Huni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025) sore. Tirto.id/Firman
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Taufik Hidayat (30), pelaku yang menyekap dan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun hingga korban mengalami kebutaan di Bandung, Jawa Barat.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Arifah menyampaikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal," kata dia.

Dia menyatakan, pendampingan hukum akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa. Selain itu, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya.

Pendampingan tersebut, kata Arifah, diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya. Apalagi, berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.

Diketahui, selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan. Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal. Arifah pun memastikan pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya.

"Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ungkap Arifah.

Lebih lanjut, perempuan yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,” tutur Arifah.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher