Menuju konten utama

LBH Apik Desak Penyekap Wanita di Bandung Juga Dijerat UU TPKS

Dalam penanganan kasus penyekapan dalam hubungan pacaran, penting bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan yang berperspektif korban.

LBH Apik Desak Penyekap Wanita di Bandung Juga Dijerat UU TPKS
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - LBH Apik angkat bicara mengenai sangkaan pasal yang dikenakan kepada Taufik Hidayat (30) dalam kasus kekerasan dan penyekapan selama tiga tahun terhadap kekasihnya, YTT (29) di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik sebagai tersangka penganiayaan berat dan penyekapan.

Direktur LBH Apik, Uli Arta Pangaribuan, menerangkan bahwa implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP yang baru dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyekapan dalam relasi pacaran. Dia pun mendesak aparat penegak hukum melihat kasus tersebut secara komprehensif dan tidak hanya memproses unsur penyekapannya saja.

"UU TPKS memberikan pendekatan yang lebih berperspektif korban dengan mengakui adanya relasi kuasa, kontrol, ancaman, dan pemaksaan yang sering terjadi dalam hubungan intim atau pacaran. Jika selama penyekapan korban mengalami pemaksaan aktivitas seksual, eksploitasi seksual, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU TPKS," ujar Uli saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/6/2026).

Dia menerangkan dalam konteks hubungan pacaran, sering kali pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa cemburu, posesif, atau sebagai bentuk "perlindungan". Namun, hubungan pacaran tidak memberikan hak kepada seseorang untuk menghilangkan kebebasan pasangannya.

"Setiap tindakan mengunci korban di suatu tempat, melarang korban keluar, menyita alat komunikasi, atau menghalangi korban untuk berhubungan dengan orang lain dapat memenuhi unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan," ungkap Uli.

Ditambahkan Uli, KUHP baru memang memberikan ruang untuk melihat berbagai bentuk kekerasan dalam relasi personal secara lebih luas, termasuk ancaman, penganiayaan, pemaksaan, atau tindak pidana lain yang menyertai penyekapan.

Oleh karena itu, penyidik seharusnya tidak hanya menggunakan satu pasal, tetapi menerapkan pasal berlapis (kumulatif) sesuai fakta yang ditemukan.

Uli mengemukakan dalam penanganan kasus penyekapan dalam hubungan pacaran, penting bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan yang berperspektif korban. Hal ini untuk memahami pola kontrol dan dominasi.

"Serta mengoptimalkan penggunaan UU TPKS dan KUHP secara bersamaan agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara maksimal dengan sanksi yang berat sesaui dengan ketentuan UU yang berlaku dan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang memadai," tutur dia.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun di daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan pihaknya sudah terbitkan status itu terhadap pelaku berinisial TH sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan korban YTR.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto