tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) adanya penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk pemberian kewenangan penyidikan. Pigai berharap substansi tersebut tetap dipertahankan dalam pembahasan di DPR.
"Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026) dilansir dari
Antara.
Menurut Pigai, RUU HAM yang telah disusun dan dirilis sekitar dua bulan lalu merupakan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan sejumlah pakar dan pegiat HAM.
Pigai menegaskan salah satu terobosan utama dalam RUU tersebut adalah usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme "amicus curiae", hingga kewenangan pemanggilan paksa.
Amicus curiae adalah "sahabat pengadilan," yaitu pihak ketiga (individu/organisasi) yang sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum untuk membantu hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, RUU HAM juga memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif hak asasi manusia.
Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum dan HAM, antara lain Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Pigai mengatakan proses harmonisasi RUU HAM saat ini masih berlangsung sebelum diajukan kepada Presiden untuk selanjutnya disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
"Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan," katanya.
Ia berharap DPR mempertahankan pasal-pasal strategis dalam RUU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dan penguatan independensi Komnas HAM.
Selain itu, Pigai mengungkapkan RUU HAM juga mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Ham
tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto