tirto.id - Pengacara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menjerat kliennya telah melanggar semua asas hukum.
Salah satu proses hukum yang dipersoalkan Hotman adalah penetapan tersangka terhadap Febrie, yang disebutnya dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu.
Menurutnya, saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie merupakan tangan kanan yang sangat dibangga-banggakan oleh Prabowo. Hal itu yang kemudian membuat Hotman kaget ketika mengetahui bahwa penyidik Polri langsung melakukan penetapan tersangka terhadap Febrie tanpa melapor ke Prabowo terlebih dahulu.
“Tanya kepada Kapolri, ‘Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan [penetapan tersangka] itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman kepada para wartawan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengaku miris melihat Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa sempat berpamitan kepada Prabowo. Padahal, kliennya itu disebut sangat dibanggakan oleh Prabowo, karena telah berhasil mengembalikan uang negara hingga sebesar Rp430 triliun.
Hotman bahkan memandang penetapan tersangka terhadap Febrie sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap Prabowo.
“Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru menersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini,” ucapnya.
Pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Prabowo itu kemudian dibantah oleh pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tak memerlukan izin khusus dari Presiden. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah memiliki prosedur tetap yang mandiri.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kami kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lantas, secara prosedur hukum, apakah aparat penegak hukum (APH) wajib melapor terlebih dahulu kepada Presiden sebelum menetapkan tersangka dalam suatu perkara?
Tak Ada Aturan Harus Izin Presiden dalam KUHAP
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1, penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Ketentuan itu juga tertuang di dalam Pasal 90 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya, dalam Pasal 90 ayat 2, dijelaskan bahwa penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari terhitung sejak surat itu dikeluarkan.
Dalam Pasal 91 KUHAP turut dijelaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, mengatakan serangkaian pasal di dalam KUHAP itu telah membuktikan bahwa untuk menetapkan tersangka, penyidik tidak perlu untuk melapor kepada presiden selaku kepala negara.
Bahkan, Hibnu mengatakan di dalam KUHAP diatur sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan oleh penyidik, yakni: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Dari sembilan upaya paksa itu, ia menyebut penyidik tidak memerlukan adanya izin untuk melakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan.
“Dalam konteks hukum tidak perlu [izin]. Tidak perlu, karena kita sebagai bentuk asas equality before the law. Kedua, justru pengungkapan perkara ini juga implementasi Asta Cita Presiden Prabowo ketujuh, itu kan pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika. Kan gitu lah. Jadi dalam hal penetapan tersangka nggak perlu izin,” kata Hibnu saat dihubungi Tirto, Senin (20/7/2026).
Hibnu menilai pernyataan Hotman yang menyebut bahwa penetapan tersangka Febrie harus izin kepada Prabowo terlebih dahulu sangat berlebihan.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan dalam konteks hukum. Meskipun ia memandang dalam konteks sosiologis, meminta izin Prabowo sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap Febrie mungkin bisa saja dimengerti.
“Tapi [dalam] kaitan hukum, [izin sebelum menetapkan tersangka] tidak ada pijakan hukumnya itu,” tegasnya.
Baginya, seluruh prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam kasus yang menjerat Febrie itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku. Sebab, ia meyakini Polri sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat eks Jampidsus itu.
MAKI: Jaksa Tidak Kebal Hukum
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan seorang jaksa sekalipun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Boyamin menerangkan dahulu memang pernah ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila seorang jaksa hendak diperiksa, maka sebagai aparat penegak hukum (APH) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Sebagai catatan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) memang sempat diatur kekebalan hukum bagi seorang jaksa.
Dalam Pasal 8 ayat 5 beleid tersebut, memang sempat disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas Izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Namun, Boyamin menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan itu inkonstitusional, dan kini sudah tidak lagi berlaku.
“Artinya [pasal yang mengatur] kekebalan [terhadap] Jaksa itu sudah dihapus karena nyatanya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2026).
Oleh karena itu, Boyamin memandang pernyataan Hotman itu sangat berbahaya. Sebab, proses hukum terhadap Febrie itu juga kini telah dilimpahkan ke Kejagung. Melalui pernyataannya itu, Hotman disebut telah berupaya untuk membenturkan dua kubu, yakni kubu Polri bersama Kejagung, dan kubu Febrie bersama Prabowo.
“Hotman Paris ini mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan bahwa Presiden itu membela Febrie Adriansyah dengan narasi bahwa dia kebanggaan Presiden,” tegasnya.
Hotman Paris Minta Maaf
Belakangan, Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Hotman menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya pada saat konferensi pers di gedung Kejagung pada Jumat lalu. Menurutnya, pernyataannya pada saat itu murni sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus,” terang Hotman dalam unggahan di akun media sosialnya.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun,” sambungnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































