tirto.id - Keputusan melepaskan status kewarganegaraan kini bukan lagi sekadar pilihan personal, melainkan hak konstitusional yang harus ditebus dengan harga mahal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menanggalkan paspornya secara sukarela kini diwajibkan membayar tarif administrasi sebesar Rp5 juta per permohonan.
Kementerian Hukum akan mulai memberlakukan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum pada 1 Agustus 2026.
Langkah ini memicu kritik tajam dari para aktivis hak asasi manusia dan pengamat hukum. Kebijakan hilir tersebut dinilai tidak hanya berpotensi memberatkan hak fundamental warga negara, tetapi juga mengaburkan kegagalan pemerintah dalam memadamkan "api" utama di hulu masalah: maraknya eksodus sumber daya manusia berkualitas ke luar negeri.
Rincian Aturan Baru: Berapa Biaya "Menebus" Status WNI?
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, poin Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp5 juta.
Tarif ini berbeda dari poin Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dikenakan tarif Rp3,5 juta per permohonan.
Adapun PP 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026. PP itu diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72.
Tarif baru yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2026 itu menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain tarif pelepasan status WNI, PP ini turut mengatur sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lain dalam kategori layanan kewarganegaraan pada Lampiran Peraturan Pemerintah. Beberapa di antaranya:
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan
- Pemberian salinan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan
- Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500 ribu per permohonan
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta per permohonan
- Pemberian salinan keputusan menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta per permohonan
- Pewarganegaraan (naturalisasi) berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran: Rp25 juta per permohonan
Sedangkan, layanan jasa hukum, termasuk layanan kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintah terkait penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kemanusiaan menetapkan tarif nol rupiah.
Komparasi Tarif: Indonesia vs AS, Singapura, Malaysia
Kebijakan menetapkan tarif administrasi sebesar Rp5 juta bagi warga yang ingin menanggalkan status Warga Negara Indonesia (WNI) melahirkan fakta yang mencengangkan. Berdasarkan penelusuran data global, nominal tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan biaya pelepasan kewarganegaraan tertinggi di dunia.
Angka Rp5 juta ini tercatat jauh melampaui biaya administrasi yang diterapkan oleh negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Bahkan, posisinya di tingkat global hanya mampu dikalahkan oleh Amerika Serikat yang menerapkan standar biaya ketat bagi para ekspatriatnya.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memangkas biaya pelepasan kewarganegaraan dari 2.350 dolar AS menjadi 450 dolar AS melalui aturan yang berlaku efektif 13 April 2026.
Dengan asumsi kurs sekitar Rp18.000 per dolar AS, biaya tersebut setara sekitar Rp8,1 juta. Perubahan tarif tersebut tertuang dalam aturan final yang dipublikasikan di Federal Register dan berlaku untuk penerbitan Certificate of Loss of Nationality.
Sedangkan Singapura, melalui Immigration & Checkpoints Authority (ICA) hanya mengenakan biaya sebesar 35 dolar Singapura atau sekitar Rp493 ribu untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan. Sementara Malaysia, menetapkan biaya sebesar 10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp44,5 ribu.
Ironi PP 30/2026: Menakar Hak Migrasi vs Ladang Bisnis Negara

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pengenaan biaya administrasi sebesar Rp5 juta bagi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya perlu dijelaskan dasar penetapannya.
Meski sejumlah negara menerapkan biaya administrasi serupa, proses pelepasan kewarganegaraan dinilai semestinya tidak dipersulit. Sebab, proses itu disebut merupakan bagian dari hak setiap orang.
Haeril mengatakan, hak untuk memiliki kewarganegaraan juga mencakup hak untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena itu, dia menilai seharusnya pemerintah memastikan proses tersebut berjalan mudah dan tidak menjadi beban bagi warga yang memutuskan berganti status kewarganegaraan.
"Memang di berbagai negara itu ada semacam biaya administrasi untuk melepas status kewarganegaraan. Cuma yang perlu kita lihat sebenarnya adalah hak untuk memiliki warga negara itu termasuk dengan hak untuk melepaskan kewarganegaraan," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).
"Jadi, karena ini hak yang dijamin, harusnya prosesnya dipermudahkan," lanjut dia.
Menurut Haeril, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan tarif Rp5 juta tersebut, termasuk ukuran atau pertimbangan yang digunakan.
Besaran biaya itu disebut perlu dilihat dalam konteks praktik di negara lain. Pasalnya, sejumlah negara cenderung menurunkan biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan.
"Perlu kita lihat apakah biaya Rp5 juta ini dasarnya apa, ukurannya apa. Kalau kita melihat tren di luar negeri, khususnya Amerika, itu dia menurunkan biaya administrasinya dari 2.000 dolar menjadi ratusan dolar. Jadi, ada penurunan biaya sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menyampaikan apakah tarif Rp5 juta itu lebih tinggi atau lebih rendah daripada biaya sebelumnya. Jika dinaikkan tanpa alasan yang jelas, biaya itu berpotensi menjadi hambatan bagi warga yang ingin menggunakan haknya untuk berganti kewarganegaraan.
Haeril pun menilai, besaran tarif administrasi justru jangan sampai menghalangi seseorang untuk berpindah kewarganegaraan atas kehendaknya sendiri.
"Jangan sampai biaya ini dimaksudkan untuk menghambat orang pergi. Orang punya hak untuk memiliki kewarganegaraan, termasuk hak untuk melepaskannya ketika ingin berganti warga negara ke negara lain," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Haeril juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap kondisi Indonesia untuk pindah ke negara lain.
Keputusan seseorang untuk berganti kewarganegaraan disebut merupakan hak individu dan tidak semestinya dipengaruhi oleh pernyataan kepala negara.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi mendorong terjadinya perpindahan sumber daya manusia berkualitas ke luar negeri.
"Statement Pak Prabowo seperti itu bisa memicu orang-orang pintar di Indonesia ini malah pindah ke luar negeri. Jadinya, nanti ada fenomena brain drain," ucap Haeril.
Menangani Asap, Melupakan Api
Sementara itu, pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai, kebijakan pemerintah menetapkan tarif administrasi Rp5 juta itu tidak menyentuh akar persoalan meningkatnya perpindahan kewarganegaraan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus mencari penyebab banyaknya WNI yang memilih berganti kewarganegaraan ketimbang menaikkan pungutan administrasi. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola persoalan perpindahan kewarganegaraan.
"Sebenarnya ini menandakan kegagalan pemerintah di dalam menangani persoalan maraknya warga negara yang pindah atau mencabut kewarganegaraannya secara sadar. Kalau kemudian yang dikerjakan adalah memungut tarif, bahkan memberikan kenaikan yang cukup tinggi, seolah-olah itu menjadi ladang bisnis bagi pemerintah," katanya, Senin.
Herdiansyah berujar, persoalan utama sejatinya bukan terletak pada proses administrasi pelepasan kewarganegaraan, melainkan alasan yang mendorong warga negara memilih meninggalkan status kewarganegaraannya. Karena itu, pemerintah dinilai keliru jika hanya berfokus pada aspek administratif.
Ia menilai kebijakan tersebut hanya menangani dampak tanpa menyelesaikan penyebab utama. Herdiansyah mengibaratkan, pendekatan pemerintah seperti lebih sibuk mengurus asap dibanding memadamkan api.
"Harusnya pemerintah mengatasi akar persoalannya, kenapa kemudian warga negara itu marak berpindah kewarganegaraan. Sekarang justru lebih fokus di hilir masalahnya. Itu yang saya maksud kegagalan pemerintah di dalam menangani persoalan maraknya perpindahan kewarganegaraan," ujarnya.
"Ini saya ibaratkan seperti asap mendahului api. Jangankan bicara soal apinya yang mesti dipadamkan, justru lebih fokus kepada asapnya. Ini menurut saya cara berpikir yang keliru. Sangat keliru dan pertanda bahwa pemerintah memang gagal di dalam menangani perkara," lanjut dia.
Bagaimana Respons Pemerintah?
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai tarif Rp5 juta untuk permohonan itu tidak akan membebani masyarakat luas. Sebab, peraturan itu disebut hanya berlaku bagi kelompok tertentu dengan jumlah pemohon yang relatif sedikit.
Menurut dia, penyesuaian tarif dilakukan bersamaan dengan perubahan PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkum yang sudah sekitar 10 tahun tidak diperbarui. Kenaikan tarif dinilai diperlukan untuk mendukung peningkatan layanan dan transformasi digital.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, biaya permohonan itu memang naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Namun, menurutnya, jumlah pemohonnya sangat terbatas.
Supratman bilang, sebagian besar pemohon merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi. Di satu sisi, ia mengeklaim, kenaikan tarif tak semata-mata didasarkan pada kemampuan finansial pemohon.
“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” ujarnya.
“Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai tarif sebesar Rp5 juta untuk permohonan tersebut merupakan nilai yang masih wajar. Pungutan itu disebut merupakan bagian dari PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Katanya, PNBP merupakan pungutan yang diatur melalui ketentuan pemerintah sehingga setiap orang yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan wajib mematuhinya.
"Kalau jumlahnya Rp5 juta, ya wajar saja. Ya, kalau enggak kan tetap jadi WNI,” kata Yusril di Jakarta, Senin.
“PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan Peraturan Pemerintah, harus dengan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI, dia bayar PNBP. Itu penerimaan negara bukan pajak dan itu sudah menjadi ketetapan, ya tinggal dipatuhi saja,” sambung dia.
Yusril menambahkan, kewajiban membayar PNBP tidak hanya berlaku bagi WBI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya. Warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI juga disebut dikenai PNBP.
“Kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya enggak tahu jumlahnya berapa,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































