tirto.id - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Pasalnya, kewarganegaraan ganda dinilainya dapat mencegah fenomena brain drain.
"Faktanya, selama ini, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain," kata Christina kepada Tirto, Kamis (2/5/2024).
Christina mengatakan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. Jalan untuk mewujudkannya, kata dia, melalui revisi UU Kewarganegaraan.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
"Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," tutur legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Christina, insentif yang bisa diterima dari bekerja di luar negeri dan dalam negeri saat ini belumlah seimbang. Dia mengatakan bahwa saat ini, ada cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu untuk Indonesia, tapi terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya. Salah satu sebabnya adalah alasan ekonomi.
"Keuntungannya, fenomena brain drain bisa dicegah. Indonesia akan tetap memilki resources sdm bertalenta yang tentunya dibutuhkan kontribusinya untuk mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045. Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi (melalui investasi dll) juga berpeluang sebagaimana terjadi di beberapa negara," tutup Christina.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. UU tersebut memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Kala usianya sudah di atas 18 tahun, anak tersebut harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini, UU Kewarganegaraan memberikan tenggang waktu selama tiga tahun atau hingga anak tersebut berusia 21 tahun.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi