Menuju konten utama

Menkeu Purbaya: Alumni LPDP Bangga Anak Jadi WNA Bakal Menyesal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 20 tahun ke depan akan melesat tajam.

Menkeu Purbaya: Alumni LPDP Bangga Anak Jadi WNA Bakal Menyesal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai polemik alumni LPDP berinisial DS yang mengaku bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA). Purbaya menilai keputusan tersebut justru akan mendatangkan penyesalan dalam 20 tahun ke depan, mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan melesat tajam dan menjadi jauh lebih baik dari kondisi saat ini.

“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia (WNI). Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” kata dia, saat membuka Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, sebelumnya LPDP menilai bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa. Bahkan, LPDP juga menyayangkan sikap DS.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun media sosial X, Jumat (20/2/2026) malam.

LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk menjalankan masa pengabdian dengan berkontribusi di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak beasiswa.

Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujar LPDP.

Meski perikatan hukum telah berakhir, LPDP menyatakan tetap akan melakukan komunikasi dengan DS. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mempertimbangkan sensitivitas publik.

LPDP juga menyoroti status suami DS, AP, yang merupakan alumni LPDP dan turut menjadi perhatian publik. LPDP menyebut AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Baca juga artikel terkait DANA LPDP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah