Menuju konten utama

Polemik Pelibatan Babinsa & Polisi Desa dalam SE Ditjen Pajak

DJP libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan. Mengapa menuai polemik?

Polemik Pelibatan Babinsa & Polisi Desa dalam SE Ditjen Pajak
Sejumlah anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengikuti apel bersama TNI dan Polri di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan pajak jadi polemik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, DJP menekankan pentingnya pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan—termasuk upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah—untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Meski demikian, dalam klarifikasinya DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak berperan sebagai pemungut pajak dan pelaksana pemeriksaan, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur.

"Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel," demikian pernyataan resmi DJP, Senin (20/7/2026).

DJP juga menyebut bahwa saat ini pihaknya justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko, tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Kehadiran Babinsa Bhabinkamtibmas di lapangan sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

“Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis keterangan yang sama.

Prosedur dimaksud diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/2020 dan diperbarui dengan SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP.

Surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. Menurut DJP, tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Di sisi lain, pengumpulan informasi di lapangan bukanlah kebijakan yang baru diperkenalkan. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, termasuk kerja sama dengan instansi lain seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. “Terbitnya SE-8/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik,” tulis DJP.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

Sebagai informasi, dalam SE-8/2026, DJP tak hanya mengandalkan data internal dan teknologi digital, otoritas pajak kini bakal menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jaringan informasi perpajakan hingga ke tingkat desa.

Pembangunan jejaring informasi sendiri menjadi salah satu dari sejumlah pendekatan pengawasan yang digunakan DJP, selain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, penilaian dengan teknologi remote sensing, serta web scraping.

Adapun, pengawasan dibagi menjadi tiga ranah utama. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, yang dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Kedua, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, yang dijalankan melalui kegiatan ekstensifikasi. Ketiga, pengawasan wilayah, yang bertujuan untuk memperluas basis data dan menguasai potensi ekonomi di setiap daerah.

Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, DJP mengandalkan dua metode pengumpulan data. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait. Tujuannya adalah menemukan subjek dan objek pajak yang belum teridentifikasi.

Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan bahwa pengawasan atas objek pajak mencakup kewajiban yang telah maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seluruh kegiatan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan melalui penguasaan wilayah.

“Penyusunan Surat Edaran ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan,” tulis Surat Edaran itu.

Pelatihan pengelolaan sampah bagi Babinsa

Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengikuti kegiatan bimbingan teknis pengelolaan sampah berbasis sumber di Markas Kodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Berbeda dengan SE Sebelumnya

Meski klarifikasi telah dilayangkan oleh DJP, kekhawatiran di kalangan masyarakat ihwal pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas dinilai beralasan. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan hal tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar antara Surat Edaran (SE) yang baru dengan aturan sebelumnya.

Menurut Fajry, dalam SE-11/2020 yang lama, pelibatan aparat kewilayahan bersifat administratif sebagai prosedur koordinasi. Namun, dalam SE-8/PJ/2026, posisinya berubah signifikan karena disebutkan sebagai salah satu metode pengawasan.

"Kalau kita sandingkan SE sebelumnya (SE-11/2020) dengan SE-8/PJ/2026, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas berbeda. Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan jika kegiatan pengawasan salah satunya dengan pembangunan jejaring informasi (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) setara dengan remote sensing ataupun data scrapping. Dalam SE sebelumnya hanya prosedur administratif sedangkan SE baru merupakan salah satu metode pengawasan," jelas Fajry kepadanya Tirto.

Ia menambahkan bahwa SE baru ini tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan "pembangunan jejaring informasi" tersebut, termasuk batasan kewenangannya hingga di mana. Hal ini, kata Fajry, menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah.

"Tak heran, kemudian hal ini menyebabkan masyarakat terutama para pelaku UMKM menjadi was-was," ujarnya.

Lebih jauh, Fajry menyoroti aspek psikologis masyarakat yang saat ini tengah sensitif terhadap keterlibatan TNI-Polri dalam berbagai urusan sipil. Menurutnya, pemerintah perlu menyadari bahwa banyak kritik publik belakangan ini justru menyoroti bagaimana aparat keamanan kerap terlibat dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh sektor sipil.

"Pemerintah seharusnya perlu menyadari akan kondisi psikologis masyarakat saat ini. Kalau kita melihat diskusi dan kritik masyarakat terhadap pemerintahan, salah satu kritik yang paling mencolok adalah bagaimana keterlibatan TNI-Polri yang menggeser peran sipil pada ruang publik, dari lahan pertanian sampai dapur SPPG. Tak heran kalau ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 itu memunculkan banyak kritik dari masyarakat," kata Fajry.

Ia mengkritik bahwa penggalian penerimaan pajak yang merupakan domain otoritas sipil (DJP) kini terkesan bernuansa militeristik, dengan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki spesialisasi di bidang perpajakan.

“Sayangnya, SE ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, melihat bahwa pelibatan aparat kewilayahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 yang memberi kewenangan DJP mengumpulkan informasi dari instansi pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 35A UU KUP, Dirjen Pajak diberikan kewenangan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah bagian dari instansi pemerintah. Dengan demikian, SE-8/2026 memiliki dasar hukum," jelas Prianto kepada Tirto.

Prianto juga menambahkan bahwa SE-8/2026 menjadi acuan internal DJP untuk menyeragamkan proses bisnis. Meski demikian, ia mengakui bahwa efektivitas kebijakan ini masih sulit diukur karena baru diterapkan.

"Acuan kebijakan pengawasan kepatuhan pajak sesuai PMK 111/2025 mengusung asas kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat wajib pajak tidak akan terintimidasi. Namun, efektivitas baru akan terlihat dari hasil implementasi di lapangan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana