Menuju konten utama

Hoaks, Luhut Sebut WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara

Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan kewarganegaraan seseorang dapat dicabut hanya karena tidak membayar pajak.

Hoaks, Luhut Sebut WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara
Periksa fakta Luhut Tidak Bayar Pajak Pindah Warga Negara. foto/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah unggahan beredar di Facebook yang menampilkan foto Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sedang berbicara di podium.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook "Sanif Tunggal Wibawa" (arsip) pada Senin (13/07/2026). Hingga artikel ini ditulis pada Jumat (17/07/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan dua ribu komentar dan 27 kali dibagikan ulang.

Pada bagian bawah gambar terdapat narasi bertuliskan: “WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA , BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN,” demikan tulis unggahan tersebut.

Lantas, benarkah Luhut pernah mengeluarkan pernyataan tersebut?

Periksa fakta Luhut Tidak Bayar Pajak Pindah Warga Negara

Periksa fakta Luhut Tidak Bayar Pajak Pindah Warga Negara. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Tirto menelusuri klaim tersebut dengan mencari rekam jejak pemberitaan media kredibel, siaran pers pemerintah, maupun unggahan resmi yang memuat pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan terkait usulan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang tidak membayar pajak.

Hasil penelusuran tidak menemukan adanya pernyataan resmi Luhut yang berbunyi, ataupun bermakna, “kalau tidak mau bayar pajak, dicopot saja kewarganegaraannya.”

Pencarian pada kanal resmi pemerintah maupun pemberitaan media arus utama juga tidak menunjukkan adanya kebijakan atau usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seseorang hanya karena tidak membayar pajak.

Sebaliknya, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam beleid tersebut, alasan kehilangan kewarganegaraan diatur secara spesifik, misalnya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas militer negara asing tanpa izin, atau kondisi lain yang ditentukan undang-undang.

Tidak terdapat ketentuan yang menyebut seseorang dapat kehilangan status WNI semata-mata karena tidak membayar pajak.

Sementara itu, pelanggaran kewajiban perpajakan di Indonesia diatur dalam peraturan perpajakan tersendiri. Sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan pencabutan kewarganegaraan.

Lebih lanjut, Tirto mencoba mencemati foto yang digunakan dalam unggahan tersebut. Dengan teknik reverse image, Tirto menemukan bahwa foto yang diunggah identik dengan unggahan foto pada laman Cakrawala.co dalam artikel yang publish pada 26 Maret 2023, berjudul "Opa Luhut Minta Masyarakat Jangan Banyak Omong."

Dalam artikel dituliskan, Luhut menyampaikan soal digitalisasi di semua lembaga kementerian pemerintah yang terus meningkat. Sedikitnya 27 aplikasi telah digunakan di lingkungan kementerian. Melihat tingginya penggunaan teknologi itu, Luhut mengimbau kepada generasi muda untuk tidak ragu berinovasi. Luhut tidak berbicara sama sekali perihal pembayaran pajak dan pencopotan kewarganegaraan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyatakan hal tersebut.

Selain itu, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan kewarganegaraan seseorang dapat dicabut hanya karena tidak membayar pajak. Sebagaimana melansir Kompas.com, Juru Bicara (Jubir) Ketua DEN, Jodi Mahardika mengonfirmasi bahwa Luhut dipastikan tak pernah membuat pernyataan demikian.’

Dengan demikian, narasi yang beredar di Facebook tersebut tidak memiliki dasar informasi yang dapat diverifikasi dan tidak dapat dipastikan kebenarannya, sehingga patut dikategorikan sebagai klaim yang salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto