Menuju konten utama

Seberapa Penting Ide Sertifikasi HAM untuk ASN dan TNI-Polri?

Ide Natalius Pigai terkait sertifikasi HAM bagi ASN dan TNI-Polri perlu dikaji secara serius dan komprehensif agar tak menjadi kertas sertifikat saja.

Seberapa Penting Ide Sertifikasi HAM untuk ASN dan TNI-Polri?
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) didampingi Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (kiri), dan Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Harniati (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mewacanakan penerbitan sertifikasi HAM bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sebagai syarat promosi ataupun kenaikan jabatan.

Dia mengisyaratkan bahwa setiap prajurit yang naik ke jenjang perwira maupun ASN yang masuk ke jajaran eselon harus menguasai kemampuan dan keilmuan perihal HAM.

"Tidak hanya TNI dan Polri tetapi juga ASN khususnya syarat untuk eselon 2 dan 1 serta TNI dan Polri untuk Kapolres dan Dandim ke atas," kara Pigai saat dihubungi Tirto, Kamis (16/7/2026).

Meski telah melontarkan ide tersebut kepada publik, namun Pigai mengaku tak bisa langsung menerapkannya di dalam waktu dekat. Menurutnya, ide sertifikasi HAM baru bisa dilaksanakan pada 2028 mendatang.

"Jadi penerapannya masih lama mungkin 2028," kata Pigai.

Selama masa tunggu tersebut, Pigai menyiapkan sejumlah dasar hukum untuk wacana sertifikasi tersebut. Menurutnya, proses penerapan sertifikasi HAM akan berjalan lurus dengan revisi Undang-undang HAM dan juga penerbitan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum.

"Karena saat ini, kami sedang menyiapkan dasar hukum berupa Undang-undang, Perpres, Permen, dan juga kami koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk amandemen persyaratan jabatan bagi ASN, TNI dan Polri," terangnya.

Sertifikasi HAM Jangan Hanya Kertas Saja

Sebagai mitra dari Kementerian HAM, Anggota Komisi XIII, Mafirion, berharap ide dari Pigai tersebut bukan hanya sekadar label semata, namun harus diterapkan dengan maksimal kepada setiap abdi negara mengenai nilai-nilai HAM.

Menurutnya, sertifikat bukanlah tujuan utama. Namun, peningkatan pemahaman aparat terkait HAM yang seharusnya dikebut dalam program kerja kementerian.

"Kalau sertifikasi ini diklasifikasikan untuk memberikan justifikasi bahwa seorang ASN, TNI, atau Polri tidak melanggar HAM, maka menurut saya harus ada landasan ketentuan undang-undangnya. Namun, jika sertifikasi tersebut diberikan agar mereka memiliki pemahaman tentang hak asasi manusia, itu hal yang baik," kata Mafirion di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Mafirion juga berharap Kementerian HAM melakukan kajian secara matang dan mendalam terkait wacana sertifikat HAM tersebut. Selain itu, Mafirion mendorong Pigai beserta jajarannya untuk menggandeng banyak pihak seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam proses sertifikasi HAM.

"Kementerian HAM tidak bisa memberikan begitu saja, itu bukan tugasnya juga. Tugasnya Kementerian HAM itu membuat regulasi tentang ketentuan HAM," jelasnya.

Dengan kerja sama tersebut, Mafirion berharap ASN maupun TNI dan Polri mau belajar secara sungguh-sungguh terkait HAM. Sehingga, sertifikat tersebut tak hanya sekadar lembar kertas semata.

"Perlu dikaji lah, bagaimana cara mendapatkannya? Penilaiannya bagaimana? Apakah ada pelatihan orang untuk mendapatkan sertifikasi?" terangnya.

Pigai menambahkan bahwa Kementerian HAM telah memiliki jejak rekam yang baik dalam sertifikasi HAM bagi dunia usaha dengan konsep DUHAM.

Namun, menurut Mafirion, hal itu berbeda dengan dunia birokrasi yang lebih membutuhkan kerja nyata dibanding identitas sertifikat.

"Nanti kita lihat efektivitasnya seperti apa? Jangan terlalu banyak juga untuk orang menduduki satu jabatan harus punya sertifikat ini, itu, nanti enggak ada ujungnya dan enggak jalan," tegasnya.

Pelantikan dan sumpah jabatan PNS di Ciamis

Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). Pemerintah Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 223 PNS formasi tahun 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Catatan Komnas HAM

Secara terpisah, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut ide Kementerian HAM tersebut merupakan langkah baik. Menurut Anis, penerapan standar HAM yang jelas dapat membantu proses internalisasi nilai-nilai kemanusiaan agar berjalan lebih terstruktur di setiap lini instansi.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan kementerian maupun lembaga negara dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemangku hak.

"Sebenarnya memang penting standar HAM untuk kenaikan kepangkatan ASN, sehingga internalisasi HAM itu nanti lebih sistematis gitu. Dan compliance hak asasi manusia di kementerian lembaga yang merupakan duty bearer atau pemangku kewajiban HAM mungkin ke depan lebih menguat gitu," jelasnya.

Anis memaparkan bahwa materi atau kompetensi HAM yang harus dikuasai oleh aparat sangat luas dan harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) masing-masing instansi.

Komnas HAM mencatat, berdasarkan kasus-kasus yang selama ini ditangani, titik-titik rawan pelanggaran HAM sering kali terjadi dalam proses hukum dan operasional di lapangan. Aspek-aspek inilah yang perlu diarusutamakan dalam materi sertifikasi tersebut agar aparat memiliki panduan yang jelas saat bertindak.

"Bagaimana memastikan prinsip-prinsip HAM dalam penegakan hukum ya, karena merefleksikan dari kasus-kasus yang kita tangani itu kan pelanggaran HAM terjadi dalam proses penyelidikan, penyidikan oleh Polri misalnya," jelasnya.

Anis mengingatkan agar sertifikasi ini tidak disalahgunakan sebagai alat legitimasi atau sekadar labelisasi seolah-olah aparat bersangkutan otomatis bebas dari pelanggaran HAM. Komnas HAM akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian secara independen, terlepas dari ada atau tidaknya sertifikat tersebut.

"Sertifikasi itu kan hanya satu mekanisme yang dibangun untuk memastikan bahwa institusi, pejabat negara itu selalu memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam kinerjanya. Tetapi kan ada mekanisme pengawasan, ada mekanisme penilaian HAM yang dilakukan Komnas HAM," terangnya.

Pelanggaran HAM pada penanganan demo Agustus 2025

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Dari hasil investigasi, LNHAM mencatat adanya pelanggaran HAM pada penanganan demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus-September 2025 serta memberikan rekomendasi ke presiden agar mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik ide Pigai tersebut. Namun, dia menegaskan belum ada pembahasan ataupun kerjasama mengenai ide sertifikasi HAM bagi ASN hingga TNI dan Polri.

"Saya rasa ini konsep atau wacana Kementerian HAM, boleh-boleh saja. Terkait TNI belum ada pembahasan tentang ini," ujar Nas kepada Tirto, Kamis (16/7/2026).

Perlu Kajian Serius untuk ASN

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce. Menurut Averrouce, ide dan gagasan yang disampaikan oleh Pigai terkait sertifikat HAM bagi ASN perlu dikaji secara serius dan komprehensif. Hal itu mengingat bahwa perilaku ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2020 Tahun 2023 mengenai prinsip sistem merit berbasis kinerja.

Meski demikian, Averrouce meyakini bahwa penguatan kompetensi dan pemahaman nilai-nilai HAM di kalangan ASN merupakan hal yang positif dan sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Namun, apabila sertifikat HAM hendak dijadikan persyaratan formal kenaikan pangkat ASN, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan diselaraskan dengan sistem manajemen ASN yang berlaku," kata Averrouce kepada Tirto, Kamis (16/7/2026).

Dirinya menerangkan bahwa hingga saat ini ide Pigai tersebut belum disampaikan secara resmi ke KemenPAN-RB. Dia berharap pihaknya dengan Kementerian HAM dapat diskusi secara terbuka mengenai wacana sertifikasi HAM bagi kalangan ASN yang hendak naik pangkat tersebut.

"Kementerian PAN-RB terbuka untuk berdiskusi secara formal bersama Kementerian HAM dan instansi terkait, guna memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan sistem merit serta tidak menambah beban administratif yang tidak perlu bagi ASN," harapnya.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto