tirto.id - Polri lewat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya menggeledah sekitar 13 lokasi dalam dua hari terakhir. Polisi memang tengah berupaya mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan penyelenggara negara.
Setidaknya, ada tiga kasus yang saat ini sedang dikuak tim gabungan kepolisian: dugaan korupsi tata kelola batubara pemicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah; dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025; dan dugaan pencucian uang serta rasuah perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Teranyar, kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) pagi. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan ruko tiga lantai yang digeledah, bisa jadi bukan menjadi lokasi terakhir yang disasar tim gabungan kepolisian. DIa menambahkan beberapa barang yang diamankan penyidik di antaranya sejumlah dokumen dan komputer. Namun, Budi belum dapat memastikan isi dokumen yang disita.
“Hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan,” kata Budi kepada para wartawan di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Beberapa lokasi lain yang digeledah kepolisian sejak Rabu (8/7/2026) antara lain: Cafe de'CLAN Signature (dulu: Gontran Charrier) serta Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan; kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah pribadi di Serpong Utara, Tangerang Selatan; serta rumah pribadi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, polisi menggeledah kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah pribadi di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; apartemen pribadi di Pacific Place, Jakarta Selatan; dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Temuan yang didapat tim gabungan kepolisian dari sejumlah lokasi yang rampung digeledah juga tak main-main. Dari lokasi Cafe de'CLAN ditemukan brankas yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen dengan estimasi temuan Rp60 miliar. Di sebelahnya, yakni Koin Money Changer, penyidik menemukan 16 pax mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, temuan di lokasi rumah mewah pribadi di kawasan Sentul berupa aset dengan estimasi Rp476 miliar yang terdiri dari: US$4,7 juta; SG$17 juta; dan 74 kilogram emas. Seluruh aset itu tersimpan dalam sebuah brankas khusus yang menempel di salah satu bagian dinding rumah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suhatyanto, mengungkapkan penyitaan di rumah mewah di kawasan Sentul tersebut memang bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang saat ini tengah ditangani tim gabungan.
Selain emas dan uang, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
"Selanjutnya, barang bukti akan kami lakukan penyitaan," ujar Totok, Kamis (9/7/2026).
Namun, hingga Jumat (10/7/2026) pagi, polisi belum menetapkan tersangka sama sekali pada tiga kasus yang sedang diselidiki.

Tentara di Tengah Pusaran Penegak Hukum
Di tengah proses pengusutan dan penggeledahan besar-besaran yang dilakukan kepolisian itu, kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tampak dijaga ketat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Prajurit TNI yang dilengkapi senjata laras panjang berjaga-jaga di rumah yang berlokasi di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (8/7/2026). Para prajurit tersebut berjaga di luar pagar dan masuk ke halaman rumah pada malam hari.
Esoknya, Kamis (9/7/2026) dini hari, tersiar kabar puluhan prajurit TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Kabar ini disertai beredarnya video di media sosial yang menampilkan sejumlah pria berseragam loreng bersenjata lengkap mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka disebut-sebut menemani jaksa ke Polda Metro Jaya untuk menemui saksi yang disebut diamankan polisi.
Kamis kemarin, prajurit TNI turut terpantau berseliweran di area kantor Kejaksaan Agung. Di momen ini, seorang tentara yang berjaga di kantor Kejagung kemudian diduga merampas ponsel seorang wartawan dan memintanya menghapus dokumentasi.
Di sisi lain, personel polisi bersenjata lengkap dan kendaraan taktis Brimob pagi itu juga berjaga di area Polda Metro Jaya, setelah disambangi orang-orang yang diklaim prajurit TNI dan sejumlah jaksa. Namun, pengamanan kepolisian mulai lengang menjelang siang hari.
Kepolisian mengakui memang sengaja meningkatkan pengamanan dengan personel bersenjata untuk menjaga barang bukti tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
“Karena, barang bukti disimpan di Polda Metro Jaya, termasuk pemeriksaan saksi [jadi salah satu objek pengamanan],” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Budi menerangkan pengamanan yang dilakukan personel bersenjata lengkap bakal dihentikan ketika kasus dianggap sudah tuntas sesuai standar operasional.
“Artinya, pasti pengamanan baik secara internal, eksternal, karena ini barang bukti, ini harus kami amankan secara bersama-sama. Tidak boleh hilang, tidak boleh rusak,” lanjut Budi.
Mabes TNI pun buka suara terkait penjagaan tentara bersenjata di rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dan kantor Kejagung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menyatakan pengamanan untuk kejaksaan dilakukan sesuai prosedur resmi negara, bukan sebagai bentuk intervensi penegakan hukum ataupun pengerahan prajurit secara ilegal.
Demikian pula pengamanan terhadap kediaman jaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Nas dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/7/2026).

Nas menegaskan pengamanan rumah pribadi Jampidsus murni bagian tugas perlindungan terhadap jaksa. Dia menepis spekulasi yang mengaitkan pengamanan ketat tersebut dengan rumor gesekan antarinstitusi penegak hukum dan upaya menghalangi penegakan hukum.
”Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujarnya.
Nas juga membantah narasi yang menyebut prajurit TNI mendatangi Polda Metro Jaya. Dia menegaskan isu tersebut provokatif dan tidak benar adanya. Nas meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyerap informasi dan tidak mudah terpancing.
”Waspadai narasi-narasi provokasi,” tambahnya.
Tentara Profesional Tak Ganggu Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keberadaan TNI di tengah pusaran proses penegakan hukum sebagaimana tampak dalam kasus yang tengah diusut tim gabungan kepolisian menimbulkan kekhawatiran.
Menurutnya, keterlibatan militer yang terlalu dalam pada upaya penegakan hukum menggerus supremasi sipil serta supremasi hukum di Indonesia. Sebagaimana mandat konstitusi UUD 45 dan UU TNI, tentara merupakan alat pertahanan kedaulatan negara.
“Kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola batu bara menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil. Ini pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegak hukum,” kata Usman kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7/2026).
Usman juga mempersoalkan kabar adanya sekelompok orang berbaju loreng dan bersenjata laras panjang yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Insiden itu dinilai tidak bisa dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan semata.
Menurutnya, gelagat ini merupakan gejala bagaimana prajurit militer digunakan sebagai alat melindungi pejabat negara yang diduga terlibat kasus pidana. Tentara yang mestinya ada di ranah keamanan dalam melindungi kedaulatan, malah menjadi alat mengintimidasi penegak hukum.
“Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer,” terang Usman.
Alasan Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan juga dipertanyakan. Mewajarkan langkah prajurit TNI dalam kasus ini malah mengindikasikan ancaman remiliterisasi pada ranah penegakan hukum sipil.
Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh kepolisian merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer, kata Usman, tidak memiliki dasar yuridis untuk ikut campur tangan dalam penegakan hukum, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil.
“Bantahan normatif Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI tidaklah cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam konteks ini. Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas,” ujar Usman.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan dalam Perpres Nomor 66/2025 membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan.
Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antaraparat.
Jika penyidikan tindak pidana berhadapan dengan pengerahan prajurit; penjagaan militer; dan kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan cuma pengusutan perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Karenanya, Isnur mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66/2025.
“Tanpa tindakan kekerasan sekalipun, kehadiran prajurit TNI atau kelompok yang diduga berasal dari unsur militer di sekitar proses penyidikan sudah menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, dan publik. Tindakan itu termasuk menghalangi penegakan hukum yang merupakan bentuk kejahatan serius,” tegas Isnur kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7).
Sementara itu Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan implementasi Perpres Nomor 66/2025 tidak boleh bertentangan dengan UU TNI. Artinya, penerapan perpres tersebut tetap memiliki batasan ketat.
Pelibatan prajurit TNI untuk pengamanan jaksa baru bisa dilakukan bila ada ancaman bersenjata yang nyata terhadap kejaksaan. Dengan kata lain, pengamanan Jaksa oleh TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi kondisi darurat yang secara nyata dalam tugas-tugas kejaksaan dan bersifat sementara.
“Pengamanan terhadap jaksa dilakukan dalam konteks jaksa tersebut sedang menjalankan tugas-fungsi kejaksaan, bukan pengamanan lain, apalagi dalam konteks peristiwa baru-baru ini terjadi, pengamanan Jaksa oleh TNI jutru terkesan secara jelas sedang ingin melindungi jaksa yang diduga terlibat tindak pidana,” ujar Ardi kepada wartawan Tirto, Jumat (10/7/2026).
Ardi mengingatkan implementasi Perpres Nomor 66/2025 tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum lain yang lebih tinggi, yaitu undang-undang seperti UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Tugas kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi adalah perintah undang-undang dan tidak bisa dihalangi atau dibatasi hanya oleh tugas tentara yang diatur melalui perpres.
TNI bukan lembaga penegak hukum sehingga tidak ada dasar hukum pelibatan TNI dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi.
TNI bisa membantu Polri hanya dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur Undang-Undang TNI (Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 10). Terkait ini pun, seharusnya pemerintah sudah membentuk UU tentang perbantuan TNI terhadap Polri yang hingga kini tidak kunjung dibentuk.
“Kami mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh pengamanan Jaksa oleh TNI yang dilakukan saat ini, karena sedang tidak ada ancaman bersenjata terhadap Jaksa dan lebih dari itu, pengamanan Jaksa oleh TNI ini telah mengganggu upaya penegakan hukum pengungkapan kasus korupsi yang sedang dilakukan polisi,” tegas Ardi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























