tirto.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengkritik praktik perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa atau hakim dalam perkara korupsi.
Dia mengaku merasa bingung sebab aparat penegak hukum itu tak memiliki latar belakang keilmuan matematika atau akuntansi.
“Saya juga bingung sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).
Romli menilai saat ini lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) malah kerap diabaikan dalam penghitungan keuangan negara. Padahal, menurut dia, BPK merupakan lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan.
Romli menyebut, apabila memang terdapat kendala teknis seharusnya hal tersebut dibicarakan antara BPK dan DPR.
“Aneh, saya kadang kadang berpikir kok lama lama gak karu-karuan undang undang kita yang tahun 1999 katanya hebat,” katanya.
Dia kemudian menyinggung kasus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurutnya banyak pejabat yang jadi khawatir kebijakannya berujung dianggap tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Romli mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun jika revisi belum dilakukan, ia meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Sudah ada di pemerintah kementerian hukum waktu saya di sana udah saya buat tolong ditanyain ke pak menterinya atau menterinya, UU ini aja digolkan selesai enggak perlu macam macam gini,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























