tirto.id - Kepemilikan barang mewah oleh sejumlah pejabat yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi lagi-lagi terkuak. Kali ini, terjadi pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam giat OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat pasang sepatu merk Louis Vuitton senilai Rp129 juta turut disita.
Gatut diduga memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Dia memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabar agar loyal dan menuruti setiap perintah.
KPK telah menyita uang Rp335,4 juta dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
Permintaan tersebut dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK menduga, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hobi Pejabat Koleksi Barang Mewah
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Gatut tercatat memiliki kendaraan motor dan mobil sebanyak 18 dengan total nilai asetnya mencapai Rp3 miliar.
Pengalihan uang hasil tindak pidana korupsi kepada barang-barang mewah tak hanya kali ini saja terjadi. Sejumlah tersangka korupsi yang sudah divonis, salah satunya Harvey Moeis, juga memiliki rentetan barang mewah saat diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menilai bahwa pengalihan uang hasil korupsi kepada barang-barang mewah berawal dari pola hidup yang tidak bisa ditawar. Padahal, kerap kali pendapatan para pejabat dengan gaya hidupnya tidak memiliki keseimbangan.
"Ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dengan gaya hidup yang ditampilkan dapat menjadi pemicu terjadinya penyimpangan. Dalam kondisi tertentu, ketika gaya hidup tidak sejalan dengan penghasilan yang sah, maka terdapat risiko munculnya upaya untuk mencari sumber pendapatan dari cara-cara yang tidak sah, termasuk korupsi," kata Praswad saat dihubungi reporter Tirto, Senin (13/4/2026).
Fenomena flexing atau pamer harta oleh pejabat maupun keluarganya, kata Praswad, menjadi salah satu indikator yang kerap ditemukan dalam sejumlah kasus penyimpangan tersebut.
Kepemilikan barang-barang mewah pun dinilai pada dasarnya merupakan buah atau hilir dari tindak korupsi itu sendiri.
"Artinya, akar persoalan tetap berada pada perbuatan korupsi sebagai sumber utama, sementara barang mewah tersebut merupakan hasil akhirnya. Adapun kemungkinan penggunaan barang mewah sebagai bentuk pengalihan aset memang dapat terjadi, tetapi pada bentuk aset tertentu seperti berlian atau emas batangan," ungkap dia.
Ketua IM57 itu menilai, untuk barang konsumtif seperti sepatu, tas, atau barang bernilai relatif lebih kecil, sangat menunjukkan perilaku konsumtif dan gaya hidup pamer koruptor. Dia memandang, pembelian barang mewah itu bukan skema pengalihan aset yang terstruktur.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai barang mewah yang dimiliki seorang pejabat seperti kepala daerah sangat disayangkan saat rakyat di daerahnya hidup sederhana, alih-alih belum bisa hidup sejahtera.
Sepatu mewah Bupati Tulungagung misalnya, sangat tidak sesuai dengan daerah tempatnya menjabat. Sebagian besar orang Tulungagung, kata Boyamin, hidup sederhana dan tak patut apabila ada pejabat yang justru hidup bermewah-mewahan.
"Ini heran juga nih Bupati Tulungagung yang kampung, yang saya beberapa kali ke sana karena kakak saya pernah sekolah di pesantren dan sekarang menikah di Tulungagung, ya penampilan masyarakatnya biasa-biasa aja, sederhana gitu loh. Untuk apa sepatu LV, itu kan keterlaluan itu kalau pada posisi ratusan juta harganya," ujar Boyamin.
Boyamin mengemukakan kecenderungan barang mewah yang kerap dibeli pejabat pelaku korupsi adalah jam tangan, selain juga sepatu dan tas. Namun, barang-barang itu tak pernah dimasukkan dalam LHKPN.

RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan
Boyamin menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera selesai pembahasannya. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, dapat menjadi solusi sistem perbaikan negara dalam menindak kasus korupsi yang semakin merajalela.
"Karena apa? Kalau ini tidak segera disahkan, korupsi makin merajalela, orang makin pintar, dan orang tidak takut korupsi. Karena apa? Ya hukuman seberat apa pun ya masih ada remisi, ada asimilasi, bebas bersyarat, begitu," tutur Boyamin.
Dia pun menilai pernyataan seorang anggota DPR bahwa Undang-Undang Perampasan Aset melanggar konstitusi, justru sebuah kesalahan. Sebab, sepanjang harta itu benar, para pejabat negara bisa menyampaikan asal usulnya, maka perlindungan aset justru bisa diberikan.
"Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dijalankan, disahkan dan dijalankan. Jadi saya berharap DPR untuk segera mengesahkan karena di DPR-lah negara ini tidak akan bubar. Tapi kalau tidak disahkan, ya negara ini suatu saat bubar, ya sahamnya ada di DPR," kata Boyamin.

Senada dengan Boyamin, Praswad menilai RUU Perampasan Aset memang perlu didukung penuh dan perlu segera diberlakukan. Namun, desain RUU harus benar-benar efektif agar tidak malah memperpanjang atau memperumit proses penegakan hukum.
Praswad mengemukakan perampasan aset idealnya dapat dilakukan sejak perkara memasuki tahap persidangan, tanpa harus menunggu putusan inkrah. Hal itu guna mengurangi risiko pengalihan atau penyembunyian aset oleh pelaku.
Mekanisme ini, kata dia, penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat, efektif, dan tidak memberikan celah bagi pelaku untuk mengamankan hasil kejahatannya. Dengan demikian, percepatan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Sekaligus menutup berbagai celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. Penegakan hukum yang tegas dan sistem yang efektif akan sangat menentukan dalam memutus rantai korupsi secara menyeluruh," ujar Praswad.
Menakar Pembuktian Terbalik dari RUU Perampasan Aset
Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset bakal memiliki kewenangan besar yang sangat berarti dalam penindakan korupsi. Pengembalian kerugian negara dari aset para tersangka korupsi yang dirampas, bisa segera dilakukan sebelum dilarikan menjadi pencucian uang.
"Undang-Undang Perampasan Aset akan sangat powerfull untuk merampas harta benda milik koruptor tanpa harus menjadikan koruptor ditangkap atau diadili," ujar Sofian saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/4/2026).
Apalagi, kata Sofian, mengoleksi barang mewah telah menjadi tabiat lama para koruptor. Sehingga, dengan adanya UU Perampasan Aset, akan semakin bisa melakukan deteksi dini perbuatan pidana para pejabat.
Di sisi lain, KPK tetap menilai bahwa tindak pidana harus ditemukan terlebih dahulu baru penelusuran aset dilakukan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan terlebih dahulu apabila melihat ketidakwajaran kepemilikan harta para pejabat negara.
Dalam konsep RUU Perampasan Aset yang masih dalam pembahasan, kata Budi, juga disebutkan perlu adanya semacam predicate crime terlebih dahulu baru dilakukan penindakan dan perampasan aset.
Penyidik, ujar Budi, juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan harta itu berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ketika misalnya dalam proses pidana, proses penyidikan, itu kemudian ada kendala, baru kemudian cross menggunakan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah itu yang kemudian terus kami ikuti juga perkembangannya," tutur Budi.
Budi menegaskan, Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh memiliki celah disalahgunakan hingga adanya abuse of power. Dia meyakini, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga sudah dimitigasi agar tidak adanya celah tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































