tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa Gatut diduga memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Dia memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabar agar loyal dan menuruti setiap perintah.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/4/2026).
KPK telah menyita uang Rp335,4 juta dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Menurut Asep, uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
Permintaan tersebut dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK menduga, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain uang tunai, KPK juga menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton (LV) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan. Nilai keempat sepatu itu ditaksir mencapai Rp129 juta.
Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bermula dari aduan masyarakat setelah pelantikan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025–2026. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinannya.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep.
Selanjutnya, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, ia meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD," katanya.
Dalam praktiknya, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng selaku ajudan Bupati.
Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," katanya.
Setelah mendapatkan informasi awal, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 10 April 2026. KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang yang merupakan bagian dari permintaan tersebut oleh pejabat Kabupaten Tulungagung kepada Gatut melalui perantara Dwi Yoga.
"Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung," ujar Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Gatut dan ajudannya. Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," ucap Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga Ambal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.
"Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Asep.
KPK menilai kasus ini menjadi peringatan serius sebab praktik serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Tulungagung pada 2018. Selain itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan.
"KPK juga mengimbau agar para penyelenggara negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk dengan menjadikan “surat pernyataan” sebagaimana dalam perkara ini sebagai alat untuk “mengancam” pihak-pihak tertentu, agar loyal dan patuh meskipun itu adalah tindakan yang melanggar hukum," kata Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































