tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyusunan draf naskah akademik.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah dilakukan setelah DPR merampungkan revisi KUHP dan KUHAP.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Di tengah proses itu, Dasco menyebut DPR juga sedang melakukan belanja masalah untuk regulasi perampasan aset.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.
RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Bob pun menjelaskan RUU itu baru masuk dalam Prolegnas 2025-2026 lantaran dalam rangka mengutamakan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































