Menuju konten utama

DPR Diminta Tinjau Diksi "Perampasan" di RUU Perampasan Aset

Pakar meminta DPR untuk meninjau kembali dan berhati-hati dengan diksi "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset.

DPR Diminta Tinjau Diksi
Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya menyoal substansi pengaturan, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni pemilihan istilah hukum.

Hibnu mengingatkan bahwa diksi "perampasan" perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), dia menekankan bahwa istilah dalam hukum tidak sekadar label, melainkan memiliki konsekuensi makna yang serius dalam praktik penegakan hukum.

“Ini memang suatu yang sangat ditunggu oleh masyarakat karena memang inilah yang sebagai luaran di era reformasi," ucap Hibnu di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, ada istilah perampasan aset, penyitaan aset, atau pengembalian aset. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada rumusan yang tepat, atau paling tidak "mendekati".

"Karena kalau kita pakai perampasan kurang pas, pengembalian juga kurang pas, penyitaan juga kurang pas, karena diksi suatu istilah hukum itu harus juga memberi suatu makna pembelajaran, makna penegasan, makna kejelasan,” kata Hibnu.

Dia menilai diksi "perampasan" berpotensi menimbulkan persepsi keliru, seolah negara merenggut harta milik seseorang tanpa dasar yang jelas.

Menurut Hibnu, penggunaan istilah tersebut tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan, pilihan kata dalam produk hukum dapat membentuk cara pandang publik sekaligus mempengaruhi praktik penegakan hukum di lapangan.

“Perampasan aset itu seolah-olah asetnya dirampas, artinya waktu itu kalau kita seolah-olah orang yang mempunyai, sesuai tidak profil dirampas, nah ini melanggar hak asasi manusia,” ucap dia.

Kekhawatiran semacam itu, kata Hibnu, bukan tanpa preseden. Ia menyinggung pengalaman di masa pemerintahan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ketika gagasan pembuktian terbalik sempat mencuat, tetapi gagal diadopsi karena dinilai rawan melanggar prinsip HAM.

“Sehingga kalau kita lihat dulu zaman Presiden Gus Dur yang waktu itu ingin hasilkan suatu pembuktian terbalik gagal, wah ini kalau disahkan jadi suudzon, ini jadi problem dalam suatu permasalahan dalam kaitannya pembuktian terbalik dalam suatu perkara,” ujar dia.

Di tengah perdebatan tersebut, Hibnu mencoba meluruskan batasan penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, mekanisme perampasan, terutama melalui skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, tidak ditujukan untuk menyasar seluruh kepemilikan harta, melainkan hanya yang berkaitan dengan aktivitas kriminal.

"Karena itu dalam penyitaan NCB ini memungkinkan negara menyita merampas terkait 'aktivitas kriminal', artinya ketika orang yang tak terkait suatu aktivitas saya kira tak perlu ragu,” terang dia.

Ia juga menyoroti berkembangnya kekhawatiran publik yang mengaitkan aturan ini dengan potensi kriminalisasi atas kepemilikan harta. Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak berdasar selama tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana.

“Karena isu beredar seolah-olah 'wah ini kekayaan dari mana', 'wah ini dosen kok mobilnya dari mana', sepanjang tak ada aktivitas terkait kriminal saya kira nggak ada masalah. ini yang jadi kepastian hukum ke depan dalam suatu penyelesaian perkara NCB, jadi kalau ada aktivitas kegiatan mau enggak mau proses hukum terhadap sita, penelusuran, berjalan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra