Menuju konten utama

KPAI Nilai Penegakan Hukum terhadap Anak Masih Diskriminatif

KPAI meminta reformasi kepolisian perlu memberi perhatian khusus pada perlindungan anak dalam praktik penegakan hukum.

KPAI Nilai Penegakan Hukum terhadap Anak Masih Diskriminatif
Sejumlah pelajar mengangkat poster anti perundungan saat pembukaan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 5, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan banyak praktik diskriminatif dalam proses penegakan hukum terhadap anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyatakan reformasi kepolisian perlu memberi perhatian khusus pada perlindungan anak dalam praktik penegakan hukum.

“Hasil pengawasan KPAI menunjukkan masih banyaknya diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun karena pembiaran,” ujar Sylvana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/12/2025).

Menurut Sylvana, berdasarkan sejumlah aduan dari masyarakat, pengawasan pemberitaan, hingga pengecekan langsung di lapangan oleh pihaknya menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani kepolisian berjalan lambat atau mengalami delay injustice, dan tidak transparan

Dalam hal ini, banyak kasus yang dilaporkan ke kepolisian tidak ditangani secara transparan, cepat, tuntas dan adil. Catatan ini telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari masukan reformasi struktural.

“Kami mendesak agar Polisi selalu menggunakan perspektif hak anak dan taat hukum dalam menangani setiap kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak,” kata dia.

Sylvana menegaskan pentingnya Polri menerapkan perspektif hak anak dalam setiap proses penyidikan. Ia meminta kepolisian patuh pada berbagai regulasi, mulai dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Sylvana juga mendesak agar ada penambahan jumlah penyidik anak dan polisi wanita (polwan). Kekurangan personel dengan kompetensi khusus itu dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat tercapainya keadilan bagi anak.

“Ketiadaan penyidik anak dan polwan dalam sejumlah penanganan kasus hukum yang melibatkan anak sangat berdampak terhadap keadilan bagi anak sebagai korban,” tegasnya.

Komisioner KPAI lainnya, Kawiyan, menyoroti minimnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan anak yang terlibat kasus kekerasan. Menurutnya, banyak kasus ditangani Polri semata-mata sebagai urusan penegakan hukum, tanpa melibatkan instansi lain yang berperan dalam pemulihan.

Kawiyan meminta Polri meningkatkan koordinasi internal maupun eksternal, termasuk dengan kementerian/lembaga dan UPTD di daerah.

“Padahal, anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku, juga memerlukan tindak lanjut penanganan seperti rehabilitasi dan pemulihan, baik pemulihan fisik, psikis, maupun psikologis,” ucap Kawiyan.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto