Menuju konten utama

Pemerintah Sorot Aparat Lampaui Kewenangan di Kasus Es Gabus

Yusril sebut isu tersebut turut menjadi pembahasan serius dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pemerintah Sorot Aparat Lampaui Kewenangan di Kasus Es Gabus
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kasus viral penindakan penjual es gabus oleh anggota Polri dan TNI menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menilai fenomena itu menunjukkan masih adanya praktik aparat yang melampaui batas kewenangan.

"Memang itu menjadi concern kita bersama bahwa ternyata di dalam praktik itu masih terjadi juga tindakan-tindakan yang sebenarnya melampaui batasan kewenangan dari aparat penegak hukum, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di Jakarta," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Meskipun langkah-langkah penyelesaian sudah dilakukan, Yusril berharap kepolisian dapat serius melakukan penegakan disiplin kepada polisi maupun prajurit TNI yang diduga terlibat. Sehingga, praktik-praktik semacam itu tak terulang lagi di kemudian hari.

"Saya pikir ini masalah perlu diselesaikan secara internal terlebih dahulu dan juga menjelaskan kepada pihak yang menjadi korban perlakuan yang tidak baik itu. Mudah-mudahan di waktu-waktu yang akan datang praktik seperti itu tidak terjadi lagi," katanya

Lebih jauh, Yusril juga mengungkapkan bahwa isu tersebut juga turut menjadi pembahasan serius dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Adapun, salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan kewenangan lembaga pengawasan terhadap kepolisian.

"Dan saya kira mungkin nanti kalau sudah dilaporkan kepada presiden akan dilakukan perbaikan-perbaikan yang fundamental dalam pemberian pelayanan dan juga sekaligus kinerja kepolisian yang selama ini diharapkan masyarakat untuk berubah," kata Yusril.

Terkait dengan sanksi, Yusril menyebut hal itu adalah kewenangan internal kepolisian dan TNI. Dia berharap keputusannya dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa hal serupa tak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kepolisian tentu dapat memberikan satu teguran ataukah juga mengambil satu [tindakan]. Teguran kan juga merupakan satu bentuk sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” katanya.

Baca juga artikel terkait APARAT PENEGAK HUKUM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi