tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengakui aparat penegak hukum (APH) belum optimal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini disampaikan Yusril dalam agenda peluncuran Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2025.
“Hasil temuan-temuan yang ada pada PPATK itu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Memang harus kita akui, (hasilnya) belum terlalu menggembirakan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Yusril menjelaskan salah satu kendala utama adalah pola penanganan perkara. Menurutnya, aparat penegak hukum cenderung baru bergerak menelusuri pencucian uang jika sudah ada tindak pidana asal yang jelas, seperti korupsi, narkotika, atau judi online.
Sebaliknya, katanya, jika laporan tersebut murni berasal dari temuan analisis transaksi mencurigakan oleh PPATK yang berdiri sendiri atau stand alone tanpa didahului kasus pidana lain, tindak lanjutnya sering kali mandek.
“Jadi kalau misalnya orang itu dituduh melakukan korupsi atau dituduh melakukan kejahatan yang lain, narkotika misalnya, atau mungkin juga kejahatan penipuan, tapi kemudian di sini juga tindak pidana pencucian uangnya itu menjadi nyambung,” katanya.
“Tapi kalau yang berdiri sendiri sebagai satu hasil temuan PPATK dan diserahkan kepada penegak hukum, itu masih belum terlalu optimal dilakukan,” tambah Yusril.
Yusril kemudian mengingatkan bahwa PPATK tidak memiliki wewenang penyidikan, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Yusril juga menyoroti tantangan serius pada kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang hanya mencatat skor 4,51. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun fondasi regulasi kuat, efektivitas pemberantasan pencucian uang terhambat oleh kualitas aparat dan kapasitas operasional di lapangan.
“Nah data ini menegaskan bahwa meskipun pondasi kebijakan dan regulasi kita sudah cukup kuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) hanya akan meningkat apabila penguatan kelembagaan, kapasitas operasional dan kualitas SDM yang dilakukan secara konsisten dan sistematik,” kata Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan data spesifik yang mendukung pernyataan Yusril. Berdasarkan penilaian indeks 2025, komponen penegakan hukum memperoleh skor jauh di bawah rata-rata nasional.
“Komponen terkait dengan aparat penegak hukum itu nilainya 5,79. Jadi dibandingkan dengan nilai yang lain, seperti pihak pelapor, pengawas, stakeholder, dan lembaga intelijen keuangan yang semua di atas 6, hanya penegakan hukum yang 5,79,” ungkap Ivan.
Diketahui, ketimpangan ini terlihat kontras jika dibandingkan dengan skor dimensi regulasi dan perencanaan yang sangat tinggi, masing-masing mencapai 8,26 dan 8,48. Artinya, Indonesia memiliki aturan yang sangat baik, namun lemah dalam eksekusi penegakan hukumnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























