Menuju konten utama

Yusril soal Amnesti-Abolisi untuk Koruptor: Kewenangan Presiden

Yusril menyebut abolisi dan amnesti untuk koruptor kewenangan Presiden.

Yusril soal Amnesti-Abolisi untuk Koruptor: Kewenangan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dan Wakilnya, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi untuk koruptor, kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Yusril usai menggelar rapat koordinasi untuk membahas soal rencana pemberian amnesti-abolisi dari Prabowo pada hari HAM Sedunia 10 Desember 2025.

"Bagaimanapun kita harus paham kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, kan, kewenangan Presiden," kata Yusril saat konferensi pers, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Awalnya, Yusril menyebut Prabowo fokus untuk memberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap narapidana narkotika. Hal ini, kata Yusril, juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas lapas.



Ia mengatakan abolisi maupun amnesti untuk terpidana korupsi belum pasti. Sebab, saat pemberian amnesti dan abolisi Agustus 2025, Kementerian Hukum tak membahas untuk narapidana maupun terdakwa pada kasus korupsi.

Namun, Prabowo tetap mengambil keputusan untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Agustus 2025 lalu. Keduanya, terjerat kasus korupsi.

"Tapi kita melihat kemudian Pak Presiden ada mengambil juga keputusan rehabilitasi amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi yang belum selesai. Masih dalam prosesnya kasusnya Pak Hasto dan Thomas Lembong," ujarnya.



Oleh karena itu, Yusril belum dapat menyampaikan apa pun ihwal amnesti atau abolisi untuk koruptor.



"Jadi, saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini, karena tugas kami ini sebenarnya mengoordinasikan, menelaah permasalahannya, dan membuat kesimpulan sementara dan setelah itu menyampaikan kepada Presiden," katanya.

Dia juga kembali menegaskan pemberian amnesti dan abolisi menjadi hak dari Prabowo sebagai presiden.

"Jadi kalau beliau mengatakan 'iya, saya memberikan amnesti' ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait YUSRIL IHZA MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama