tirto.id - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, berujar, BPKN menerima sebanyak 12.051 pengaduan konsumen hingga 2026. Dari seluruh aduan itu, sektor jasa keuangan masuk sebagai salah satu sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Menurut dia, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan persoalan yang dihadapi konsumen tidak lagi terbatas pada sektor tertentu, melainkan juga pada berbagai bidang yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
"Berdasarkan data sistem pengaduan konsumen BPKN RI selama periode sampai tahun ini, BPKN telah menerima pengaduan 12.051 pengaduan konsumen," kata Mufti saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
"Menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak lagi bersifat sektoral, tetapi telah mencakup hampir seluruh bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Ia menyebutkan, sektor yang paling menonjol dalam pengaduan tersebut antara lain sektor jasa keuangan, perumahan, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Dia menyebut, laporan di sektor tersebut secara keseluruhan mendominasi hingga 64 persen dari total aduan.
Dalam kesempatan itu, Mufti mengklaim, penanganan berbagai laporan tersebut telah menyelamatkan kerugian yang dialami masyarakat. Nilai dana yang berhasil diselamatkan diklaim mencapai sekitar Rp19 miliar.
"Angka yang menggambarkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hak konsumen, tetapi juga pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan," ujar Mufti.
Mufti menambahkan, perkembangan persoalan perlindungan konsumen kini semakin kompleks seiring transformasi perdagangan digital. Oleh karena itu, BPKN menilai penguatan perlindungan konsumen tidak dapat dilakukan dengan setengah-setengah.
BPKN, kata Mufti, telah melakukan berbagai kajian terhadap isu-isu perlindungan konsumen, mulai dari hidden cost, dark pattern, ulasan, layanan paylater, hingga aktivitas artificial intelligence. Hasil kajian itu disebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan dan penguatan sistem perlindungan konsumen kelak.
"BPKN memandang bahwa penguatan perlindungan konsumen tidak dapat dilakukan secara parsial, diperlukan arah kebijakan yang komprehensif melalui penguatan regulasi, kelembagaan, edukasi, penyelesaian pengaduan, serta kolaborasi tingkat sektor," ucap Mufti.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































