Menuju konten utama

Kemenhut Ungkap Prinsip Harus Dipenuhi di Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kemenhut Ungkap Prinsip Harus Dipenuhi di Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pidato saat peresmian Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (7/8/2026). Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan APP Group meresmikan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo yang berdiri di atas lahan seluas 60.000 meter persegi dengan kapasitas produksi hingga 10 juta batang bibit pertahun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akan sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurut Erwan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia
“Regulasi tersebut diharapkan mampu nemberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan estari," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Iham, menjelaskan sektor kehutanan saat ini sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan. Dalam skema ini, pemanfaatan hutan tidak hanya perasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutar pukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high ntegrity carbon credits agar mampu bersaing d pasar internasional.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat vang adil, perlindungan keanekaragamar hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dar dipercaya di pasar global," tutup llham.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN KARBON atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto