tirto.id - Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, mengingatkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, aktif memantau implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Selain itu, Menhut juga diharapkan mengawasi implementasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6/2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Menurut Tiza, peran Menhut menjadi sentral sebagai penjaga gerbang utama dalam implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.
Sebab, mekanisme perdagangan karbon hutan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.
Kata dia, Kemenhut berperan sebagai gatekeeper utama dalam memastikan kredibilitas proyek karbon yang diperdagangkan.
“Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” ujar Tiza dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026), dilansir dari Antara.
Menurut dia, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kementerian Kehutanan bertugas melakukan validasi sekaligus mengawasi jalannya proyek karbon. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi klaim ganda yang dapat mengurangi kepercayaan pasar.
“Lewat SRUK, Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau double counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” kata Tiza.
Ia menambahkan perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan juga akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia.
Tiza menyebutkan, hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar.
“Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak,” tuturnya.
Diketahui, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar peluncuran SRUK. Aturan tersebut tidak hanya menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, tetapi juga mengubah pendekatan pemerintah dalam perdagangan karbon.
Jika sebelumnya proyek karbon domestik pada dasarnya hanya dapat menggunakan standar dan metodologi yang dikembangkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN)—atau standar internasional yang telah memperoleh pengakuan melalui mutual recognition agreement (MRA)—Perpres baru mengakui penggunaan metodologi internasional secara lebih luas, seperti Verra dan Gold Standard, sepanjang proses validasi dan verifikasinya dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi SRUK.
Perubahan itu dinilai memangkas salah satu hambatan yang selama ini membuat pengembangan proyek karbon berjalan lambat.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































