Menuju konten utama

PDI Perjuangan Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik

Gugatan ini dilayangkan atas konten siniar Total Politik dengan narasumber Zulfan Lindan yang tayang di 9 Februari 2026.

PDI Perjuangan Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik
Warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PDI Perjuangan melalui anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Abdul Rohman, menggugat mantan politikus Partai Nasdem, Zulfan Lindan, dan PT Temukan Perspektif Indonesia—perusahaan yang menaungi program siniar Total Politik.

Abdul menjelaskan gugatan ini dilayangkan atas konten YouTube Total Politik dengan narasumber Zulfan Lindan yang berjudul “Soal Masa Depan Politik Jokowi, Zulfan Lindan: Yang Peduli Cuma Lingkaran Prabowo!” yang diunggah/tayang pada 9 Februari 2026.

"Gugatan berawal dari konten Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan sebagai narasumbernya," kata Abdul saat dihubungi Tirto, Jumat (17/7/2026).

Gugatan ini juga telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

"Para pihak yang digugat Zulfan Lindan sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia (Total Politik) tergugat kedua," ujar Abdul.

Dia juga menjelaskan sejumlah poin dalam konten Total Politik yang mendasari gugatan ini. Kata Abdul, Zulfan sebagai narasumber menerangkan perihal demo Agustus 2025 dan menyebut PDI Perjuangan merupakan bagian dari aksi tersebut dan menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait Wisma Yaso dan uang Rp200 miliar atas jatah Presiden Sukarno.

Abdul mengatakan pernyataan Zulfan tidak disensor, sementara pihak Total Politik juga tidak memverifikasi pernyataan tersebut kepada pihak PDIP. Abdul menyebut pihaknya telah memberikan hak jawab, namun pihak Total Politik teguh dengan keterangan dari Zulfan.

Kemudian, sebelum melakukan gugatan, kata Abdul, pihaknya juga telah melakukan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan. Namun, hingga gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik.

"Sengketa ini telah diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Total Politik," tutur Abdul.

Kemudian, Abdul mengatakan BBHAR kembali mengirimkan hak jawab melalui surat Nomor 016/EX/DPP/V/2026 pada 12 Mei 2026. Namun, rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan secara lengkap.

Abdul menyebut Dewan Pers telah berkali-kali mengeluarkan rekomendasi, namun tidak pernah dilaksanakan oleh pihak Total Politik. Kata Abdul, Dewan Pers menegaskan bahwa masalah ini hanya dapat selesai jika pihak Total Politik mengunggah hak jawab dari PDIP dan menyampaikan permohonan maaf.

Abdul menganggap bahwa penyelesaian di Dewan Pers telah selesai. Terlebih, media Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Oleh karena itu, PDIP menempuh jalur hukum sebagai pihak yang merasa keberatan atas sebuah pemberitaan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa PDI Perjuangan merasa perlu meluruskan beberapa hal yang disampaikan oleh Zulfan. Menurutnya, keterangan Zulfan tidak berdasar dan menjurus kepada fitnah.

Ronny menyebut Total Politik menayangkan keterangan Zulfan tanpa adanya verifikasi. Kata Ronny, Total Politik juga tidak menjalankan rekomendasi yang telah berulang kali dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Oleh karena itu, Ronny menegaskan yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah tidak termuatnya keterangan secara utuh di konten Total Politik, tidak ada permintaan maaf, dan pihaknya meminta agar video yang diduga memuat dugaan fitnah tersebut dihapus.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dua host total politik, yaitu Arie Putra dan Budi Adiputro, juga menjadi turut tergugat.

Petitum PDI Perjuangan atas gugatan ini yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

3. Menyatakan para tergugat telah melakukan iktikad buruk karena tidak mematuhi keputusan Dewan Pers Nomor 596/DP/V/2026, tertanggal 5 Mei 2026 Prihal Penyelesaian Pengaduan: dan Surat Nomor: 730/DP/K/VI/2026, tertanggal 4 Juni Prihal Penilaian Final Sengketa 2026, Prihal Penilaian Final terkait Sengketa pelaksanaan Hak Jawab.

4. Menyatakan para tergugat telah melakukan pencemaran nama baik atas berita bohong/hoax tidak benar sesuai fakta terhadap penggugat.

5. Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat, dan dimuat dalam seluruh platform media nasional.

6. Memerintahkan tergugat II untuk menghapus semua video yang tersebar yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum para tergugat dalam perkara ini.

7. Memerintahkan kepada Para tergugat untuk membuat penetapan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) yang kemudian diberikan kepada semua platform pemberitaan online, mesin pencari, dan media cetak serta elektronik untuk dilupakan dan/atau tidak dapat dicari lagi pada mesin pencari online.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp100.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan permohonan maaf.

10. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

11. Menghukum kepada para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Tirto telah berupaya menghubungi Zulfan Lindan dan Arie Putra untuk konfirmasi. Namun, hingga saat berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.

Baca juga artikel terkait PDI PERJUANGAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi