tirto.id - Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes oleh polisi. Dolly diduga telah menyelewengkan wewenangnya untuk membantu pihak swasta memenangkan tender proyek. Namun, bagaimana profil dan rekam jejak Dolly selama ini?
Sebelumnya, penetapan Dolly Parlagutan telah diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortaspidkor) Polri pada Selasa (7/7/2026). Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut Dolly sebagai tersangka sejak 2 Juli lalu bersama Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026,” kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, Dolly diduga telah terlibat dalam kasus korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo pada 2016-2022. Dolly diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI dalam kasus ini.
Yusuf menyebut, Dolly diduga berperan dalam proses pemenangan tender pelaksana proyek itu. Melalui kewenangan sebagai dirut, Dolly memanipulasi proses lelang demi memenangkan satu kontraktor tertentu.
Padahal, kontraktor yang dipilih tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Tak hanya memilih perusahaan yang tidak memenuhi syarat, kontraktor yang terpilih juga rupanya tidak mampu bekerja mencapai target dalam kontrak.
Akibat hal tersebut, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi Rp645,27 miliar. Sebagian besar kerugian terjadi karena pembayaran dana proyek telah 99,3 persen dibayarkan, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi target yang ditetapkan.
Proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes merupakan bagian proyek peningkatan kapasitas dan kualitas produksi gula secara nasional. Program itu dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar. Proyek pabrik gula Assembagoes mendapatkan alokasi dana Rp250 miliar.
Profil Dolly Parlagutan Pulungan
Dolly Parlagutan Pulungan merupakan orang yang cukup dikenal luas dalam industri perkebunan. Hal itu dikarenakan rekam jejaknya tercatat malang melintang di PT Perkebunan Nusantara.
Rekam jejaknya di bidang perkebunan dapat dilacak dari pengalamannya di perusahaan perkebunan milik negara itu. Ia sempat memiliki jabatan di PTPN II, PTPN II, hingga PTPN VII.
Namanya melambung terutama pada 2018 lalu. Kala itu, ia ditunjuk sebagai Dirut PTPN III melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-37/MBU/02/2018.
Ketika posisi dirut dijabat Dolly pada 2018, PTPN III merupakan perusahaan holding BUMN perkebunan. Perusahaan itu membawahi seluruh entitas PTPN, mulai dari PTPN IV (PalmCo), PT Sinergi Gula Nusantara/SGN hingga PTPN I (SupportingCo).
Namun, sebelum menduduki jabatan itu, Dolly lebih dulu dikenal karena rekam jejaknya di berbagai entitas PTPN. Ia sebelumnya juga tercatat sebagai Dirut PTPN XI yang membidangi produksi gula. Ia juga pernah menjabat di PT Garam, sebelum pindah ke PTPN VII yang bergerak di sektor agribisnis dan agroindustri.
Akan tetapi, rekam jejak Dolly di PTPN tak hanya berkisar soal pengalaman. Ia juga lekat dengan kasus-kasus korupsi di tubuh perusahaan yang ia pimpin.
Pada 2019, Dolly Parlagutan dijadikan tersangka dalam kasus suap distribusi gula oleh KPK. Kala itu, Dolly masih berstatus Dirut PTPN III.
Dalam kasus itu, terjadi suap menyuap dalam proses distribusi gula. Dalam suap itu, Dolly menerima uang suap sebesar 345.000 dolar Singapura. Karena hal itu, ia dipenjara di Lapas Sukamiskin pada 2021 untuk menjalani hukuman selama 4 tahun.
Namun, kasus yang menjerat Dolly tak sampai di situ. Pada 2025, ia juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi EPCC Pabrik Gula Djatiroto. Polisi menyebut kasus korupsi ini terjadi pada 2016 lalu.
Kemudian, ketika kasus korupsi pabrik gula Djatiroto tengah diselidiki, Dolly kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus korupsi pabrik gula Assembagoes.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































