tirto.id - Kepolisian telah mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Menyusul insiden keributan tersebut, Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).
Satu dari tiga tersangka yang diserahkan penyidik diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif berinisial NY.
Kasi Humas Polres Bekasi, AKP Aliyani, menjelaskan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ini dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B," kata Aliyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Dalam proses pelimpahan yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Kabupaten Bekasi itu, kepolisian juga menyerahkan sejumlah instrumen pembuktian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu helai pakaian berwarna hitam serta dokumen Visum et Repertum.
Dengan tahapan ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah resmi berada di bawah kewenangan JPU untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
"Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap," tegas Aliyani.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































