tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026. Hasil tambang tanah jarang tersebut padahal telah dilarang pemerintah untuk izin ekspornya.
Kasus ini berawal terbongkar saat pemeriksaan kapal pengangkut bahan tambang di Batam oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL). Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan indikasi adanya pelanggaran, kasus itu diserahkan ke Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Iya, ini adalah salah satu tindak lanjut dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan beberapa waktu yang lalu, yang di mana Satgas PKH melakukan serangkaian tindakan kegiatan di Batam. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Satgas PKH," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Setelah ditindaklanjuti oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Kemudian, penyidik memeriksa 19 orang saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM dan kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang memperkuat adanya tindak pidana.
Iwan Setiawan kemudian dibawa penyidik Kejaksaan Agung beserta barang bukti ke Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka, kemarin Selasa (7/7/2026).
Di hari yang sama, penyidik juga memanggil Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan; serta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ungkap Syarief.
Kronologi Perkara
Syarief menjelaskan, dalam kasus ini, tindak pidana berawal saat Iwan yang meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Total 300 ton tanah dalam 15 kontainer yang dilakukan pengujian.Hasil lab itu kemudian diduga direkayasa untuk memuluskan ekspor tanah jarang tersebut. Dari niat manipulatif kedua tersangka, penyidik menyimpulkan adanya penyelundupan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis dilarang ekspor.
Hasil laboratorium kemudian tidak tertuang adanya tanah jarang dokumen ekspor. Dokumen pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil barang ilmenit dengan kandungan yang dapat dilakukan ekspor.
"Bahwa saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya," ucap Syarief.
Sementara itu, Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral tanah jarang. Dia juga mengetahuinya berdasarkan hasil lab disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” tutur Syarief.
PT PMM, kata Syarief, melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton secara ilegal. Syarief pun menyatakan, PT PMM sudah beberapa kali melakukan ekspor logam tanah jarang.
"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," ujar Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan, saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, nilai ekonomis 15 kontainer yang disita, hingga proses beserta tujuan negara ekspor belasan kontainer dan dua sebelumnya. Penyidik juga tengah menunggu penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya telah dijerat pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP.

PT PMM Bantah Klaim Kejagung soal Selundupkan Barang Tambang Terlarang
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah menyelundupkan barang tambang yang dilarang oleh negara ada dalam 15 kontainer di Batam. Perusahaan ini juga membantah tidak kooperatif karena tidak mengizinkan segel kontainernya dibuka.Poltak mengatakan, ekspor barang tambang melalui kapal laut ke Cina yang dilakukan telah mendapat izin dari pemerintah dan telah dua kali diuji lab oleh PT Sucofindo serta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Apalagi, dengan nilai hasil tambang yang triliunan, dia memastikan bahwa prosedur pengirimannya pasti dilengkapi dengan benar oleh kliennya.
"Nilai barang pada 15 kontainer yang akan diekspor berjumlah 390 ton ini harganya 500 Dolar Amerika Serikat per ton yang totalnya sekitar 195.000 Dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp3,4 miliar," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Poltak pun sempat menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait izin pertambangan dan ekspor. Setidaknya 20 bukti yang berhubungan dengan izin-izin perusahaan telah diserahkan pada Jumat (29/5/2026).
Dia menerangkan, dokumen itu terdiri atas surat izin usaha industri, dokumen UKL-UPL, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat RKAB dari pemprov setempat, surat persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, dokumen kepabeanan 15 kontainer, laporan surveyor PT Sucofindo, hasil laboratorium, dan dokumen lainnya.
Poltak pun menegaskan bahwa tidak ada radioaktif yang ada dalam kandungan mineral di kontainer tersebut. Hasil laboratorium yang menunjukkan adanya radioaktif itu, kata dia, berasal dari uji PT Timah.
"Mereka bawa sendiri, dilab sendiri, dan katanya ada perbedaan kadar, dan katanya, barang kita memiliki radioaktif yang sangat berbahaya dan juga zat-zat yang dilarang oleh pemerintah. Dan perlu saya sampaikan kepada Saudara, PT Timah tidak dikasih kewenangan," tutur Poltak.

Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































