Menuju konten utama

Peran Sekretaris Deputi BGN Brigjen Lalu Iwan di Korupsi MBG

Syarief mengatakan, LMI kemudian meminta agar penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga yang sudah ditentukan itu untuk disetujui.

Peran Sekretaris Deputi BGN Brigjen Lalu Iwan di Korupsi MBG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan.

“[Pendirian perusahaan itu] dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” kata Syarief kepada para wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief mengatakan, LMI kemudian meminta agar penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga yang sudah ditentukan itu untuk disetujui.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (1/7/2026) kemarin.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutur Syarief.

Atas perbuatan tersebut, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher