Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Pengisian Kuota Haji Tambahan Melanggar Aturan

Hal ini didalami KPK saat memeriksa eks Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dan eks pejabat Dirjen Bina Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

KPK Dalami Dugaan Pengisian Kuota Haji Tambahan Melanggar Aturan
Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengisian dan penjualan kuota haji tambahan 2023-2024 yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Hal ini didalami KPK saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.

"Ya artinya ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan untuk keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta. Bagaimana proses dan mekanisme itu dilakukan yang memang bertentangan dengan peraturan perundangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Budi menuturkan, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan ini dapat memenuhi sangkaan penyalahgunaan wewenang dan adanya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Materi yang sama juga didalami oleh KPK terhadap saksi lainnya yaitu Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

Terpisah, Hilman Latief, yang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut, memilih irit bicara usai diperiksa. Dia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Masih perbuatan ya yang itu-itu aja," kata Hilman.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Dalam konstruksi perkara, Ismail, Asrul, bos Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Mahsyur, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah. Pertemuan itu digelar untuk meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya, Kemenag membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50 di bawah kepemimpinan Yaqut.

Asrul dan Ismail bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher