Menuju konten utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual-Beli BBM

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 88 saksi, tiga ahli, menggeledah lima lokasi, dan menyita dokumen. 

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual-Beli BBM
Konferensi pers Kortastipidkor terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM antara Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang mantan petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual-beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tu adalah Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan; Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI; serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD. Selain tiga orang tersebut, penyidik juga menetapkan Samin Tan selaku pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Dia menerangkan, penetapan tersangka telah dilakukan satu bulan lalu. Kasus ini pun telah dilakukan penyidikan sejak 2022. Selain itu, kasus ini membutuhkan waktu lama untuk mengungkap bukti-bukti karena tersangka Sidhi Widiyawan serta JI juga terlibat kasus korupsi lain di Kejaksaan.

Menurut Yusuf, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 88 orang saksi, tiga orang ahli, menggeledah di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp2.362.281.000 sebelum akhirnya menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, juga telah diketahui bahwa kerugian negara mencapai USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya," ujar Yusuf.

Kasubdit I Kortastipidkor Polri, Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar, menambahkan, para tersanga tidak dilakukan penahanan. Terlebih, tersangka JI masih menjalani pidana atas kasus korupsi lainnya dengan vonis empat tahun penjara.

"Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini," ungkap Danny.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher