Menuju konten utama

KPK Dalami Asal-Muasal Kuota Haji Tambahan ke Dito Ariotedjo

Budi menyatakan informasi Dito dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti soal inisiatif asosiasi haji dan travel haji soal pembagian atau penjualan kuota haji.

KPK Dalami Asal-Muasal Kuota Haji Tambahan ke Dito Ariotedjo
Mantan Menpora, Dito Ariotedjo, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal latar belakang kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk Indonesia saat memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Kata Budi, informasi yang disampaikan oleh Dito dibutuhkan untuk mempertebal alat bukti soal inisiatif dari sejumlah pihak asosiasi haji dan travel haji terhadap pembagian atau penjualan kuota haji tersebut yang diduga bertentangan dengan peraturaan perundang-undangan.

"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.

Terpisah, Dito mengaku diperiksa untuk tersangka dari pihak swasta. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Usai diperiksa, Dito juga didalami soal kunjungannya ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kunjungan tersebut menjadi awal mula dari pemberian kuota tambahan untuk Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

Sebelum Asrul dan Ismail, KPK telah menetapkan dua tersangka yang merupakan pihak penyelenggara negara. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam kasus ini, diduga terdapat sejumlah pemberian dari pihak travel melalui asosiasi untuk pihak Kementerian Agama. Pemberian tersebut dilakukan atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher