tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkap rencana penyatuan bidang pidana umum (Pidum) dan bidang pidana khusus (Pidsus) dengan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi.
Burhanudin menjelaskan, pemisahan antara Pidum dan Pidsus karena dinilai tidak efektif. Oleh karenanya, muncul wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi. Namun, wacana tersebut masih perlu pengkajian lebih lanjut dan memerlukan banyak masukan.
"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus," ujar Burhanudin dalam sambutannya di acara bedah buku di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai perlu upaya penyelarasan terlebih dahulu sebelum akhirnya pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi. Namun, Burhanuddin mengakui bahwa pembentukannya masih sangat panjang.
Lebih lanjut, dia menyatakan, pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi ini merupakan wujud dari sikap adaptif Kejaksaan Agung dalam mengikuti penyempurnaan KUHP maupun KUHAP.
"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara Pidum dan Pidsus," tutur dia.
Menurut Burhanuddin, masih perlu adanya koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mempertimbangkan hal ini. Dengan begitu, diharapkan dapat mencapai suatu sistem peradilan pidana yang terpadu.
"Tapi nanti saya mengharapkan ada masukan-masikan di dalam pelaksanaannya, bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan KUHAP, KUHP ini, sehingga di dalam pelaksanaannya kita aharapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah murah lagi," ungkap Burhanuddin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































