Menuju konten utama

Mekanisme Perkara Baru Kejagung Hemat Anggaran Rp66,5 Miliar

Evaluasi 6 bulan KUHP dan KUHAP baru, Jampidum Kejagung sebut 9 mekanisme penyelesaian perkara berhasil hemat anggaran negara hingga Rp66,5 miliar.

Mekanisme Perkara Baru Kejagung Hemat Anggaran Rp66,5 Miliar
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penghematan anggaran keuangan negara hingga Rp66,5 miliar setelah enam bulan mengimplementasikan Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru. Efisiensi ini bersumber dari penerapan sembilan mekanisme penyelesaian perkara pidana baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan kesepakatan hukum hukum di luar persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyebut penyesuaian aturan KUHP dan KUHAP baru sejak enam bulan lalu diterapkan. Dari aturan baru tersebut, terdapat sembilan penyelesaian perkara baru yang lebih mengedepankan ultimatum remedium.

"Kami memang berfokus pada sembilan mekanisme baru ya. Termasuk mekanisme RJ (Restorative Justice), kemudian DPA (Deferred Prosecution Agreement), kemudian plea bargaining, terus kemudian pidana kerja sosial, dan sebagainya," ucapnya di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Nana menerangkan, selama enam bulan penerapan ini memang baru tujuh cara yang digunakan secara masif. Sebab, dua lainnya masih dalam analisa dan pertimbangan agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakadilan.

Dijelaskan Nana, sembilan cara penyelesaian perkara itu telah dilakukan penghitungan mengenai salah satu manfaatnya yang berpengaruh pada keuangan negara. Evaluasi pun telah dilakukan untuk terus berupaya menyempurnakan pelaksanaannya.

"Alhamdulillah hasil kajian kami ini berhasil kemudian menghemat kurang lebih ada Rp66,5 miliar ya dari sembilan mekanisme baru tadi yang ada dalam KUHAP dan KUHP baru ini," tutur Nana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan mekanisme baru tersebut, penghematan terjadi di biaya penanganan perkara yang harusnya kemudian disidangkan di pengadilan, namun menjadi bentuk kesepakatan. Kemudian, dari hitungan-hitungan selama ini dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terjadi penghematan biaya hidup warga binaan karena tak dilakukan penahanan.

"Berapa kemudian cost dari baik kemudian makan-minum selama di Lapas, listrik dan sebagainya," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah