tirto.id - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah menyelundupkan barang tambang yang dilarang oleh negara. Perusahaan ini juga membantah tidak kooperatif karena tidak mengizinkan segel kontainernya dibuka.
Kuasa Hukum PT PPM, Poltak Silitongan, mengatakan, ekspor barang tambang melalui kapal laut ke Cina yang dilakukan telah mendapat izin dari pemerintah. Selain itu, barang tambang juga telah diuji lab oleh PT Scofindo dan Ditjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan.
"Tidak mungkin PT Sucofindo dan Kementerian Keuangan Dirjen Bea Cukai asal-asalan mengizinkan PT PMM mengekspor barang ilminit tersebut dan tidak mungkin PT Sucofindo dan bea cukai salah menuliskan mineral mineral yang terkandung dalam barang ekspor PT PMM Karena mereka telah melakukan pengujian terhadap barang ilminit barang kami dengan profesional teliti dan terukur sehingga memberikan izin kepada kami untuk mengeksport ke luar negeri," kata Poltak dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Kata Polta, surat izin ini yang membuat PT PPM berani untuk melakukan ekspor. Dia menyebut, jika memang diwajibkan untuk mendapat izin dari Angkatan Laut Kodaeral IV, maka izin juga akan ditaati.
Dia juga merespons pernyataan Satgas PKH yang menyebut bahwa PT PPM tidak koperatif karena tidak mengizinkan TNI AL membuka segel kontainer. Menurut Poltak, pembukaan segel oleh pihak berwenang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan asal buka.
"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor, sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang menguji yaitu pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea Cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu disegel. Dokumen diterbitkan. Jadi apa lagi? Kok dibuka-buka," ujar Poltak.
Poltak mengatakan, pembukaan segel terhadap barang ekspor yang telah diuji akan merugikan eksportir dan mengakibatkan adanya protes dari pembeli dan menyebabkan tingginya biaya dermaga. Oleh karena itu, PT PPM tidak mengizinkan untuk membuka segel kontainer.
"Tapi kalau seandainya ada keadaan yang sangat memaksa maka kita mengizinkan membuka tapi harus permintaan bea cukai dan PT Scofindo sebagai pejabat yang berwenang," tutur Poltak.
Lebih lanjut, Poltak juga menjawab soal PT PPM yang diduga menyelundupkan barang tambang bernilai triliunan rupiah. Dia mengatakan, nilai barang pada 15 kontainer yang akan diekspor berjumlah 390 ton dengan harga 500 Dolar Amerika Serikat per ton. Jadi totalnya sekitar 195.000 Dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp3,4 miliar.
Poltak menyebut barang lain milik PT MBS dan PT Timah, segelnya diizinkan untuk dibuka karena baru dilakukan sekali uji lab. Alhasil masih diperbolehkan untuk kembali diuji lab.
"Kemudian soal barang lain yaitu kontainer milik PT MBS dan milik PT Timah yang mengizinkan barangnya dibuka, dan dikatakan Bapak Barita Simanjuntak kooperatif, perlu saya jelaskan bahwa atas barang mereka itu masih sekali dilakukan pengujian dan masih diperbolehkan untuk diuji sekali lagi bila ada kecurigaan. Dan pengujian dilakukan oleh laboratorium Bea Cukai. Dan setelah pengujian kedua kali dilakukan, baru diberi NHI dari bea cukai. Setelah itu tidak boleh dibuka lagi," ucap Poltak.
Satgas PKH Temukan Komoditi yang Dilarang untuk Diekspor
Diketahui, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menanggapi bantahan dari PT PMM tersebut dan mempersilakan pembelaan yang dilakukan. Namun, dia menegaskan bahwa 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya saja.
"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya," ungkap Barita kepada wartawan.
Barita menegaskan, dalam kasus ini juga penindakan hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan 10 kontainer lainnya telah diizinkan pengirimannya berlanjut.
Sejauh ini, kata Barita, pendalaman dari tim penyidik bahwa modus tersebut memang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat. Saat ini, penyidik terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ekspor hasil penambangan tersebut.
"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan aja, tapi kan fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Barita.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































