tirto.id - Sumber daya alam berupa bahan tambang sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup manusia.
Bahan tambang disebut juga dengan bahan galian dan terbagi dalam beberapa jenis, seperti bahan galian golongan A, bahan galian golongan B, hingga bahan galian golongan C.
Sementara, istilah bahan galian berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yakni mineral. Mineral adalah biji-biji dari emas, perak, tembaga, timah, bismut, kaleng, logam putih, seng, besi, dan sebagainya.
Pengertian bahan galian dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji, dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam.
Manfaat utama bahan galian vital yang sangat dirasakan oleh manusia adalah contoh bahan galian minyak bumi. Minyak bumi termasuk bahan galian strategis yang digunakan sebagai bahan bakar untuk skala industri, rumah tangga dan transportasi.
Beragam hasil galian bahan tambang memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pemerintah.
Minyak bumi berasal dari jasad renik yang telah mati jutaan tahun yang lalu, tertimbun lumpur dan terkubur di bawah tanah atau di dasar laut. Adapun endapan minyak bumi yang ditambang tersebut masih berupa lumpur atau minyak mentah.
Selanjutnya minyak mentah diangkut ke kilang minyak untuk kemudian diolah menjadi produk bahan bakar dan minyak pelumas.
Produk bahan bakar di antaranya berupa bensol (avtur), bensin, minyak tanah, dan solar. Residu pengolahan berupa paselin, lilin, dan aspal.
Contoh Bahan Tambang Golongan A, B, dan C
Berbagai jenis bahan tambang memerlukan penggolongan tertentu. Bahan tambang terdiri dari tiga golongan, yakni golongan A, B, dan C.
Penggolongan ini berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Dilansir dari E-Modul Geografi SMA Kelas XI (2020), berikut ini adalah penggolongan bahan tambang golongan A, B, dan C beserta contohnya:
1. Bahan Tambang Golongan A (Strategis)
Bahan tambang golongan A merupakan bahan galian yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri. Contoh bahan galian golongan A adalah:
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.
2. Bahan Tambang Golongan B (Vital)
Bahan tambang golongan B adalah bahan tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaannya jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah.
Contoh bahan galian golongan B di antaranya adalah:
- besi, mangaan, molibden,khrom, wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
- kriolit, fluorspar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang.
3. Bahan Tambang Golongan C
Bahan tambang golongan C merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan barang tambang jenis ini dilakukan oleh masyarakat. Contoh bahan galian golongan C di antaranya adalah:
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
- batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap;
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomite, kalsit;
- granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir yang di dalamnya tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah tertentu.
Peran Bahan Galian di Indonesia
Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, usaha pertambangan dan bahan galian di Indonesia mempunyai peranan sebagai berikut:
- Menambah pendapatan negara.
- Memperluas lapangan kerja.
- Memajukan bidang transportasi dan komunikasi.
- Memajukan industri dalam negeri.
- Sebagai pemasok kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
- Minyak bumi dan gas alam sebagai bahan bakar atau sumber energi.
- Pasir atau batu sebagai bahan bangunan.
- Emas, intan, dan perak sebagai perhiasan.
- Jadi bahan industri dalam negeri.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Dhita Koesno