tirto.id - Sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026), memanas saat salah satu saksi mengubah keterangannya soal pengisian perangkat desa.
Saksi itu ialah Tri Hariyama, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati. Dalam persidangan, ia membantah ada arahan Sudewo untuk tidak memproses usulan pengisian perangkat desa pada 2025.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tri menerangkan pengisian perangkat desa tidak diproses karena permintaan Sudewo. Keterangan itu menjadi salah satu titik penting dalam dakwaan dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa.
Di hadapan majelis hakim, Tri justru menyebut keputusan tidak memproses pengajuan perangkat desa merupakan inisiatif internal dinas. “Bukan karena arahan bupati. Itu keputusan tim saya di dinas,” kata Tri.
Penuntut Umum KPK lantas membacakan isi BAP Tri yang berbeda dengan keterangannya di persidangan. Tri mengakui BAP itu, ia tandatangani, tetapi berdalih saat diperiksa sedang lelah dan tidak siap.
“Intinya karena capek, tanpa persiapan, mungkin ada yang saya lupa,” ujar Tri.
Tri menjelaskan pada 2025 ada ratusan jabatan perangkat desa yang kosong di Pati. Jabatan sekretaris desa yang kosong mencapai 97 posisi, sedangkan kaur, kasi, dan kepala dusun yang belum terisi berjumlah 537.
Dengan demikian, total jabatan perangkat desa yang kosong mencapai 634 posisi. Meski formasinya banyak, Tri mengatakan pada 2025 tidak ada pengisian perangkat desa.
Menurut dia, anggaran penghasilan tetap perangkat desa untuk posisi kosong itu sebenarnya sudah tersedia sekitar Rp9 miliar. Karena pengisian tak berjalan pada 2025, anggaran itu kemudian digeser ke 2026.
Jaksa menyoroti kejanggalan situasi tersebut. Sebab, jabatan kosong ada, aturan pengisian tersedia, dan anggaran juga sudah disiapkan, tetapi proses seleksi justru tak berjalan.
Tri mengakui memang ada usulan pengisian perangkat desa, salah satunya dari Desa Jepat Lor, Tayu, Pati. Namun, usulan itu tidak diproses karena, menurut dia, saat itu sedang masa transisi kepemimpinan setelah Sudewo dilantik pada Februari 2025.
Jaksa kembali menekan Tri karena alasan itu tetap berbeda dari BAP. Meski sudah diingatkan soal konsekuensi hukum memberi keterangan berbeda, Tri tetap bertahan dengan versinya di persidangan.
Penuntut umum KPK kemudian meminta izin majelis hakim untuk menghadirkan kembali Tri dan mengonfrontasi keterangannya dengan penyidik yang memeriksanya.
“Kalau kami yakini ada peristiwa yang memenuhi kualifikasi tindak pidana, tentu akan kami usulkan untuk ditegakkan ketentuan itu,” kata jaksa KPK usai sidang.
Bahkan, kalau diperlukan, KPK akan memutar rekaman video saat Tri di-BAP.
Selain Tri, KPK menghadirkan lima saksi lain dari lingkungan Pemkab Pati, yakni Riyoso, Febes Mulyono, Ari Sih Hartono, Eko Muji Santoso, dan Siti Nuraini.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025--2026.
Sudewo yang mantan Anggota DPR RI itu juga didakwa menerimasuap dan gratifikasi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































