tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Putusan tersebut memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 konstitusional secara bersyarat.
“Sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026', sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi. Artinya, pada APBN mendatang, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa tersebut dari norma aslinya.

Perluasan makna ini berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sesuai Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Anggaran 2027 dan Batas Waktu Pemisahan
Terkait APBN 2027 yang sedang disusun, Mahkamah menyatakan program MBG masih dapat menjadi bagian anggaran pendidikan, dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Kelonggaran ini mempertimbangkan proses penyusunan UU APBN 2027 yang sudah berjalan sejak awal 2026.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Mahkamah juga menegaskan anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan tidak boleh dikurangi berapa pun keterbatasan anggaran negara, karena bersifat fundamental dalam memenuhi kewajiban konstitusional negara membiayai pendidikan dasar.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, cakupan program MBG yang luas — termasuk penetapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan — seharusnya dibiayai secara tersendiri, di luar anggaran pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
Daniel menilai penyematan MBG dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) merupakan perluasan makna yang melampaui batas kewenangan bagian penjelasan, yang seharusnya hanya menerangkan norma, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan dalam batang tubuh.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” terang Daniel.
APBN 2026 Tetap Berlaku meski Penjelasan Bermasalah
Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Anggaran MBG untuk tahun-tahun mendatang harus disusun sebagai alokasi tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan. Mahkamah memastikan APBN 2026 tidak kehilangan dasar hukum, meski ketentuan yang menjadi objek uji telah dinyatakan bersyarat.
Sebab, jika anggaran MBG serta-merta dikeluarkan dari anggaran pendidikan APBN 2026, alokasi pendidikan akan gagal memenuhi batas minimal 20 persen dan justru membuat APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” kata Enny.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 karena dinilai memperluas cakupan pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan program MBG pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Akibatnya, anggaran MBG turut dihitung sebagai bagian dari 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.

Latar Belakang: Tiga Gugatan MBG di MK
Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukan satu-satunya gugatan uji materi yang menyoal masuknya anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan.
Pada sidang pengucapan putusan Kamis (30/7/2026), MK turut membacakan putusan dua perkara lain dengan substansi serupa, yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ketiganya sama-sama menguji ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pengalihan sepertiga pos anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG. Namun, berbeda dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, Mahkamah menyatakan permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Kedua perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek, mengingat pokok permohonan yang diuji sudah diputus lebih dulu melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Oleh karena itu, seluruh pertimbangan dan amar Mahkamah terkait pengujian UU APBN 2026 berlaku "mutatis mutandis" terhadap kedua perkara tersebut.
Mutatis mutandis adalah istilah hukum Latin yang berarti "dengan perubahan seperlunya" atau "dengan penyesuaian pada hal-hal yang perlu diubah". Istilah ini digunakan ketika sebuah aturan, prinsip, atau putusan yang berlaku pada satu kasus turut diterapkan pada kasus lain yang memiliki substansi serupa, tanpa perlu menguraikan kembali pertimbangan secara terpisah — cukup dengan menyesuaikan bagian-bagian yang relevan, seperti nomor perkara atau identitas pemohon.
Dalam konteks putusan MK ini, karena objek yang diuji dalam Perkara 52 dan 55 pada dasarnya sama dengan yang telah diputus dalam Perkara 40, Mahkamah tidak perlu lagi membuat pertimbangan hukum baru; cukup menyatakan bahwa pertimbangan dan amar Perkara 40 berlaku secara otomatis bagi kedua perkara itu, sehingga keduanya dinyatakan tidak dapat diterima karena objek permohonannya sudah tidak ada lagi untuk diperiksa secara terpisah.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dosen bernama Rega Felix. Dalam permohonannya, Rega menegaskan tidak menolak pelaksanaan program MBG, namun mempertanyakan pencantuman program tersebut dalam alokasi dana pendidikan tahun 2026 di tengah persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai masih memerlukan perhatian.
Pemohon mempersoalkan apakah MBG dapat dikategorikan sebagai faktor utama yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sehingga layak dibiayai melalui anggaran pendidikan. Objek uji materi dalam perkara ini adalah Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya.
Sementara itu, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 22 Ayat (2) dan Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 beserta penjelasannya.
Reza menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN yang memasukkan program MBG membuat porsi anggaran pendidikan murni—setelah MBG dikeluarkan dari perhitungan—hanya berkisar 11,9 persen dari APBN, sehingga dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar pada 12 Februari 2026.
Ketiga perkara—40, 52, dan 55—digabung pemeriksaannya sejak sidang 11 Maret 2026 karena memiliki isu pengujian norma yang sama. MK turut mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta DPR dalam sidang 23 Juni 2026, di antaranya Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, yang dihadirkan DPR.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan pada 2026 mencapai Rp769 triliun, setara 20 persen dari total belanja negara APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran program MBG yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,5 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan.
Meski Perkara Nomor 52 dan 55 berujung pada amar tidak dapat diterima, substansi pokok yang diperjuangkan kedua pemohon pada dasarnya telah terjawab melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang mengabulkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































