Menuju konten utama

KPK Duga Uang untuk Raja Juli Berasal dari Potongan Gaji Petani

KPK mengungkap Bupati Kuansing mengaku memberi uang kepada Raja Juli. Dana diduga berasal dari potongan gaji petani dan masih didalami penyidik.

KPK Duga Uang untuk Raja Juli Berasal dari Potongan Gaji Petani
Menhut Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, telah mengaku memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara, Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Amby.

"Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan, berdasarkan dengan keterangan awal yang didapatkan, uang yang diberikan Amby tersebut diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Amby diduga menerima gratifikasi dari potongan gaji 900 petani di bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) atas lahan seluas sekitar 1.800 hektar.

Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi valas berupa Dolar Singapura dan diduga menjadi sumber uang untuk diberikan kepada Raja Juli.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih," ujar Budi.

Sementara, Raja Juli juga telah mengaku adanya pemberian amplop dari Amby usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amby melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Amby menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara, Raja Juli membuat laporan pada waktu yang lebih dari aturan tersebut.

Selain itu, Budi menjelaskan, dalam Perkom tersebut juga disebutkan bahwa pelaporan gratifikasi dapat tidak dilanjutkan lantaran berkaitan dengan perkara yang tengah dilakukan penyidikan atau penyelidikan serta patut diduga terkait tindak pidana.

Kata Budi, hal tersebut, akan menjadi materi pertimbangan KPK pada sisi pencegahan terkait laporan yang disampaikan Raja Juli.

"Sehingga nanti hasil yang disampaikan oleh KPK kepada pihak pelapor itu berbasis pada materi yang dilaporkan tersebut, termasuk juga berbasis pada ketentuan dalam Perkom 1 2026. Nah hasilnya apa, kami nanti akan sampaikan tentunya kepada pihak pelapor," tutur Budi.

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan bahwa tindakan Raja Juli tersebut melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Kata Budi, hal tersebut masih terus didalami.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK juga tengah fokus untuk mendalami dugaan kebocoran infomasi OTT di Kuansing. Katanya, hal tersebut juga menjadi bahan evaluasi KPK agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra