tirto.id - Ribut-ribut soal amplop putih yang terbungkus map cokelat di kantor Kementerian Kehutanan bikin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mesti klarifikasi sana-sini. Amplop yang ternyata kepunyaan daripada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, saat ini tengah ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab-musababnya. Bupati yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi itu memang meninggalkan amplop tersebut begitu saja, usai audiensi dengan Raja Juli dan jajarannya di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026 silam.
Raja Juli lantas ogah diseret-seret urusan amplop tersebut. Apalagi, setelah KPK pada Rabu (1/7) lalu, resmi menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ketiganya berhasil dicokok oleh komisi antirasuah berkat serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29-30 Juni 2026.
Namun, setelah dilakukan pengusutan, KPK menemukan juga dugaan tindak pidana lainnya soal urusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkara diduga berjalin erat dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Kehutanan.
Kenapa soal amplop di meja Kemenhut itu tiba-tiba muncul ke permukaan? Adalah Raja Juli sendiri yang langsung berinisiatif menggelar konferensi pers pada Jumat pekan lalu (3/7/2026). Ia mengatakan sudah mengembalikan amplop yang ditinggal di kantornya kepada Suhardiman melalui ajudannya dan difasilitasi Polda Riau. Amplop itu, kata Juli, resmi dikembalikan balik ke si empunya, pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK di Pemkab Kuansing.
Niatnya, klaim Juli, amplop dikembalikan segera pada 5 Juni 2026 alias 3 hari usai agenda audiensi antara Kemenhut dan Pemkab Kuansing digelar. Namun belum sempat dilakukan sebab si ajudan mesti menemani urusan dinas sang menteri. Juli mengklaim tak tahu urusan isi amplop tersebut karena merasa bukan haknya dan buru-buru ingin mengembalikan.

Urusan tidak rampung begitu saja setelah Raja Juli klarifikasi. Sebab, langkah pengembalian dugaan pemberian kepada penyelenggara negara yang dilakukan olehnya tidak sesuai yang dimandatkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alih-alih menyerahkan amplop itu kepada KPK, Raja Juli malah mengembalikannya langsung kepada Bupati Kuansing.
Belakangan, akhirnya Menhut Raja Juli melapor secara resmi penolakan gratifikasi ke KPK usai urusan pengembalian amplop itu berbuntut panjang.
"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026) kemarin.
Budi mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dan akan diverifikasi serta dianalisis oleh tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
KPK sebelumnya memang sudah melempar sinyalemen kepada publik tak bakal begitu saja melepas pantauan terhadap Raja Juli meskipun ia mengaku sudah mengembalikan amplop sebelum OTT KPK digelar. Apalagi, alih-alih melapor ke KPK langsung soal amplop itu, Raja Juli justru berinisiatif mengembalikan langsung dugaan basel itu kepada Suhardiman.
“Pengembalian (amplop itu), kan, tidak menghapus pidana,” tegas pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7).
Taufik menjelaskan, penyidik KPK masih menelusuri apakah pengembalian amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kemenhut. Amplop itu sendiri tak lain tak bukan memang berisi duit. KPK menduga asal-usul uang yang tersimpan dalam amplop di kantor Kemenhut itu berasal dari sisa hasil usaha koperasi desa.

KPK menegaskan konferensi pers klarifikasi Raja Juli tidak memengaruhi kerja penyidikan. KPK akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui fakta perkara, termasuk Raja Juli maupun pihak lainnya, bila keterangannya dibutuhkan. Selain pengembalian amplop, KPK bakal mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Penyidik KPK mengantongi fakta terjadinya sejumlah pertemuan antara keduanya. Kendati demikian, pembahasan serta ada atau tidaknya penyerahan uang masih didalami.
“Isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak? Itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” ungkap Taufik.
Kemarin, Raja Juli memang tampak bernada penuh kepercayaan diri terkait kemungkinan ia dipanggil KPK untuk diperiksa. Kemenhut, ujar Juli, siap membantu keperluan penyidikan KPK, termasuk dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan.
Raja Juli menilai perbaikan tata kelola kehutanan di bawah pihaknya, bakal sejalan amanat Presiden Prabowo Subianto menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap.
"Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," tutur Juli sebagaimana dimuat Antara, Senin (6/7).
Antara Gratifikasi atau Suap
Amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memunculkan pertanyaan hukum mendasar: apakah peristiwa itu masuk kategori gratifikasi atau suap?
Secara historis, delik suap dan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Suap diatur dalam Pasal 5, dengan rumusan pokok memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya.
Rumusan bagi penerima suap termuat pada Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dengan redaksi serupa, namun ancaman pidananya lebih berat.
Gratifikasi diatur khusus dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) menyebutkan, "Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya."
Pasal itu sendiri berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Namun Pasal 12C Ayat (1) memberi jalan keluar: gratifikasi tidak berlaku sebagai suap "jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK," paling lambat "30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.”
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menjelaskan bahwa titik pisah antara suap dan gratifikasi terletak pada ada-tidaknya kesepakatan.
"Suap jika terjadi meeting of mind, kesepakatan antara pemberi dan penerima. Misalnya, pemberi berjanji memberikan sesuatu dan itu sudah direalisasi, meskipun itu dikembalikan, tidak menghilangkan pidananya. Bahkan di Undang-Undang Tipikor, memberikan janji saja, kalau janjinya diterima, suapnya terjadi, tidak perlu pemberian dalam bentuk uang, cukup janji itu sudah merupakan korupsi," ujarnya kepada wartawan Tirto, Senin (6/7).
Menurut Zaenur, jika tidak ada janji dan pemberi hanya menaruh sesuatu yang kemudian diterima, itu disebut gratifikasi. Namun ia juga menyodorkan kemungkinan ketiga: "Ternyata tidak ada suapnya, tidak ada gratifikasinya, ini hanya Bupati Kuansing menaruh amplop saja, namanya planting, tidak ada transaksi apa pun di situ, ya itu bukan korupsi."
Zaenur menegaskan tiga kemungkinan tersebut—suap, gratifikasi, atau tidak terlibat sama sekali—hanya bisa dipastikan lewat pemeriksaan KPK terhadap Raja Juli.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kasus ini punya elemen yang membuatnya condong ke arah suap, bukan sekadar gratifikasi. "Perbedaan antara gratifikasi dan suap itu terletak pada: untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu," katanya kepada wartawan Tirto, Senin kemarin.
Ia menilai, dalam kasus ini tampak bahwa Bupati Kuansing memang memiliki tujuan tertentu serta kepentingan tertentu agar Menteri Raja Juli melakukan sesuatu. Karenanya pada saat yang sama, Bupati Kuansing memberikan amplop yang diakui oleh Raja Juli. Namun amplop itu berujung dikembalikan.

“Di sini ada pertemuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan ada pemberian sesuatu, itu menjadi dua unsur penting di dalam pidana suap,” tegas Lakso.
Baik Zaenur maupun Lakso menyoroti soal kewenangan pelepasan kawasan hutan. Zaenur menegaskan, "Dalam konteks pelepasan kawasan hutan, kewenangan ada di Kemenhut. Kalau daerah, itu hanya rekomendasi teknis."
Ketentuan ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, dengan payung Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
Karena kewenangan akhir sepenuhnya ada di tangan Kemenhut, kepentingan Suhardiman terhadap kementerian itu, menurut Zaenur, menjadi alasan kuat bagi KPK untuk, "memperdalam, cross check, dan memastikan peristiwa yang terjadi itu sebenarnya seperti apa.”
Soal prosedur pelaporan objek dugaan gratifikasi, mekanisme sudah diatur lewat Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Pasal 4A ayat (1) beleid ini menyebut, "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi," dengan mekanisme yang menurut ayat (2) "berlaku mutatis mutandis" seperti pelaporan penerimaan gratifikasi biasa—termasuk soal tenggat waktu.
Periset Transparency International Indonesia (TII( Bagus Pradana menyoroti jalur pelaporan yang ditempuh Raja Juli. "Menteri Kehutanan mengembalikan amplop tersebut lewat ajudan dengan difasilitasi Polda Riau, itu bukan skema pelaporan gratifikasi ideal, karena idealnya dikembalikan atau dilaporkan ke KPK," katanya kepada wartawan Tirto, Senin kemarin.
Bagus menjelaskan, setiap kementerian semestinya memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG) sebagai jalur pelaporan awal.
"UPG mesti ada di setiap kementerian, diplotkan untuk menerima laporan-laporan gratifikasi. Seharusnya lapornya ke unit ini, lalu pejabat yang ditunjuk di pengendalian gratifikasi akan menindaklanjuti laporannya ke KPK," ujarnya.
Bagus menambahkan, penetapan status laporan gratifikasi oleh KPK memerlukan verifikasi mendalam, mulai dari nilai, tujuan pemberian, hingga sumber uangnya.
"Kalau nanti ada kesimpulan dari KPK bahwa ini ada dugaan suap, maka laporan penolakan gratifikasi itu tidak bisa dijadikan tameng untuk pengusutan kasus dugaan suap,” ujarnya.
Pasal 14 Perkom 1/2026 menjadi relevan karena mengatur syarat penolakan tindak lanjut laporan gratifikasi, di antaranya jika "diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum" atau "patut diduga terkait tindak pidana."
Musabab laporan Raja Juli disampaikan usai OTT KPK terhadap Suhardiman berlangsung dan penyidikan saat ini sudah bergulir, laporan penolakan gratifikasi ke KPK jadi berpotensi masuk kategori yang ditolak berdasarkan pasal tersebut.
Alhasil, kepastian status hukum amplop ini hanya bisa diperoleh lewat pemeriksaan langsung KPK terhadap Raja Juli. Sejauh mana kekeliruan prosedural laporan gratifikasi berimplikasi pidana, kini bergantung pada pendalaman penyidik KPK atas fakta di balik pertemuan 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
“Seorang pejabat kalau menerima suap atau gratifikasi wajib menolak. Yang kedua, kalau menerima gratifikasi wajib lapor KPK. Raja Juli tidak melakukan itu—dia mengembalikan amplop itu—jadi secara prosedur salah,” ujar Zaenur dari UGM.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































