tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Suci merupakan salah satu orang yang turut ditangkap oleh KPK dan diangkut ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026). Namun, dia dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Amby, Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya juga telah ditahan.
Kata Taufik, Suci turut diamankan lantaran menjadi pengguna Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menjadi alat suap jabatan dari Zulkarnain kepada Amby. Mobil tersebut diberikan oleh Zulkarnain saat hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing.
"Karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati. Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," ujar Taufik
Dia juga mengatakan bahwa Suci diamankan saat KPK mencari Amby dikediamannya. Kata Taufik, Suci ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Taufik.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya pihak yang menjemput Amby dan Zulkarnain saat tim KPK tengah melakukan OTT. Taufik menyebut, pihaknya akan mendalami siapa sosok tersebut. KPK juga akan mencari sosok yang membocorkan informasi OTT hingga Amby dan Zulkarnain sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Dalam kasus ini, awalnya KPK menangkap 10 orang. Kemudian, lima di antaranya termasuk Ardiles dan Suci dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Tak lama setelah itu, pada Selasa sore KPK mengumumkan tengah mencari keberadaan Amby dan Zulkarnain yang akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Sementara itu, dalam konstruksi perkara, Zulkarnain menyuap Amby dengan mobil Pajero saat hendak menjadi Kadis PUPR. Kemudian, nilai suapnya meningkat. Zulkarnain kembali memberikan mobil bermerek Land Cruiser saat hendak menjadi Sekda Kuansing dengan cara dicicil menggunakan identitas Ardiles.
Sementara itu, Amby juga diduga menerima suap/gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing atau penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































