tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta miris dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Selain terjerat kasus suap jabatan, Amby kini resmi menjadi tersangka gratifikasi karena diduga tega menyunat setengah dari penghasilan bulanan para petani kecil di wilayahnya, Rabu (1/7/2026).
"Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan, Amby diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagai informasi, Amby memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Uang yang diduga diterima Amby adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Penghasilan para petani tersebut berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya, dan harus dipotong setengahnya untuk jatah Amby.
Taufik membeberkan ada tiga tersangka usai OTT KPK di Kuansing. Antara lain meliputi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Zulkarnain terseret kasus dugaan suap jabatan. Dia diduga memberikan dua unit mobil untuk Amby agar mendapatkan jabatan sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kuansing.
Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk membeli mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta secara kredit agar dapat menyuap Amby. Sebagai timbal balik, Ardiles mendapatkan paket proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing.
Usai membantu Zulkarnain, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles, disangkakan dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































