Menuju konten utama

Menhut: Tak Ada Pelepasan Hutan di Kuansing, Amplop Dikembalikan

Menhut Raja Juli memastikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah dikembalikan dan disertai tanda terima.

Menhut: Tak Ada Pelepasan Hutan di Kuansing, Amplop Dikembalikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Peluncuran SRUK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). FOTO/Nanda Surya Shadan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hal itu menanggapi kabar Raja Juli sempat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terkait upaya pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenhut, Jumat, Raja Juli merinci kronologi audiensi dengan Amby. Dalam pemaparan kronologi tersebut, Raja Juli memastikan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Jumat (3/7/2026).

Perlu diketahui, KPK menyatakan bahwa Suhardiman Amby sempat bertemu dengan Raja Juli sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pendalaman yang dilakukan KPK, Amby tidak hanya terlibat suap jual-beli jabatan di Kuansing, tetapi juga upaya pelepasan hutan produksi terbatas. KPK menemukan indikasi dugaan penerimaan lain Suhardiman yang mengarah kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Raja Juli menegaskan bahwa Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kemenhut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," ucap pria yang juga politikus PSI itu.

Raja Juli juga menjelaskan kronologi pertemuan dan temuan amplop dari Amby. Ia bercerita bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.

Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Amby. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," paparnya.

Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tuturnya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KUANSING

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher