Menuju konten utama

Mentan Raja Juli Temui Bupati Kuansing Pra OTT KPK, Bahas Apa?

Kasus Bupati Kuansing turut menyeret Menhut Raja Juli Antoni. Mereka telah bertemu awal Juni 2026. Berikut klarifikasi Raja Juli terhadap pertemuan itu.

Mentan Raja Juli Temui Bupati Kuansing Pra OTT KPK, Bahas Apa?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dilaporkan sempat bertemu dengan Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk membongkar dugaan gratifikasi sang bupati. Politikus PSI itu kini berpotensi diperiksa KPK.

Seturut Antara, KPK belakangan tengah mengkaji pemanggilan Raja Juli untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi Bupati Kuansing. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pemanggilan Raja Juli bisa terjadi jika diperlukan.

“[Tengah dikaji] apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan [terkait korupsi],” ujar Achmad Taufik pada Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing Suhardiman terjadi pada 2 Juni lalu. Laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing mencatat bahwa pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Selang sebulan kemudian, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut.

Bupati Kuansing Suhardiman disebut ada dalam daftar pihak yang seharusnya ditangkap dalam OTT tersebut, namun berhasil lolos. Ia kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni lalu bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.

Kasus gratifikasi yang menjerat Suhardiman semula dijelaskan KPK sebagai kasus dugaan jual beli jabatan. Zulkarnain diduga telah menyuap Suhardiman untuk mendapatkan jabatan sebagai sekda.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mengendus adanya aliran dana mencurigakan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Izin tersebut merupakan kewenangan Menteri Kehutanan yang kini dijabat Raja Juli Antoni.

Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing

Usai namanya berpotensi diperiksa KPK, Raja Juli Antoni membuat pernyataan terbuka pada Jumat (3/7). Ia mengklarifikasi pertemuannya dengan Bupati Kuansing.

Menurut politikus PSI itu, pertemuannya dengan Suhardiman adalah pertemuan terbuka. Raja Juli menyebut pertemuan itu dilakukan dengan mekanisme audiensi resmi dan tercatat dengan baik.

“Tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan)," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Dalam klarifikasinya, Raja Juli mengakui bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah “amplop yang ditutup dengan map”. Namun, Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop itu.

“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan,” katanya.

Raja Juli menyebut ia tak sempat membuka amplop tersebut. Menurutnya, ia segera mengembalikan amplop itu melalui ajudannya tanpa terlebih dahulu mengintip isinya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” tuturnya.

Raja menjelaskan bahwa pengembalian amplop itu terjadi pada 12 Juni, atau 10 hari setelah pertemuan dan 17 hari sebelum OTT. Sekjen PSI itu turut menampilkan bukti serah terima amplop yang diserahkan ajudannya kepada Kapolda Riau kepada wartawan.

“Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” katanya.

Raja juga mengklarifikasi bahwa ia tidak menandatangi perizinan apapun untuk melepaskan kawasan HPT di Kuansing. Hal ini ia sampaikan untuk menyangkal dugaan keterlibatannya dalam aliran dana mencurigakan yang ditemukan KPK.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” katanya.

KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Penyidik KPK menemukan adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing secara mencurigakan.

Uang tersebut diduga telah diambil dari setengah hasil usaha KUD-KUD di Kuansing. KPK menduga kumpulan uang itu digunakan untuk memproses pelepasan kawasan HPT.

HPT sendiri merupakan kawasan hutan yang pemanfaatannya dijaga lebih ketat demi menjaga fungsinya sebagai penyangga ekologis. Pemanfaatan ekonomi atas kawasan ini diizinkan sesuai undang-undang, namun pelaksanaannya dijaga lebih ketat.

Sementara pelepasan kawasan HPT merupakan proses alih status kawasan hutan. Jika status HPT dilepas melalui izin pemerintah pusat, kawasan hutan terkait dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi secara bebas, termasuk diperuntukkan sebagai perkebunan dan permukiman.

Namun, dalam klarifikasinya, Raja Juli Antoni membantah telah terlibat dalam proses pelepasan status HPT di Kuansing secara ilegal. Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dengan KPK jika kesaksiannya diperlukan terkait hal ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar