tirto.id - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) usai Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, menilai penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus berjalan.
"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap melaksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," kata Sofyan di Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).
Sofyan memerintahkan agar Mukhlisin dapat segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menggantikan Zulkarnain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya juga minta Pak Mukhlisin segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan tetap berjalan normal," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menggelar OTT di Kuantan Singingi dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Sebanyak sepuluh orang ditangkap, lima di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih guna pemeriksaan lanjutan.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen sempat menghilang pada saat KPK melakukan OTT hingga keduanya menyerahkan diri dan tiba di KPK di hari yang sama pada pukul 21.17 WIB.
Kasus yang menjerat Suhardiman menjadi operasi tangkap tangan (OTT) kedua KPK terhadap kepala daerah di Kuantan Singingi dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2021, mantan Bupati Kuansing Andi Putra juga ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Rangkaian perkara ini menambah daftar kasus korupsi kepala daerah di Provinsi Riau yang ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































