tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait ketidakpastian hukum dalam putusan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Perkara Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Alpin, seorang warga negara Indonesia yang menguji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Kuasa hukum Pemohon, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan bahwa kliennya khawatir hak rehabilitasi tidak terakomodasi akibat tidak adanya pedoman eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dianggap mengancam pemenuhan hak konstitusional bagi kelompok rentan.
“Pemohon dan seluruh pecandu narkotika di negara Indonesia tidak mendapat jaminan bahwa hak rehabilitasinya akan diakui dalam setiap keputusan hakim, yang merupakan pelanggaran hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rehabilitasi medis merupakan bentuk konkret layanan kesehatan yang wajib disediakan negara kepada pecandu narkotika,” kata Singgih di hadapan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam permohonannya, Alpin mengaku terdampak langsung oleh ketidakpastian ini. Sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ia dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp200 juta atas kepemilikan ganja.
Meski hasil tes urine menunjukkan statusnya sebagai pengguna aktif, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.
"Pecandu narkotika adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa afirmasi rehabilitasi sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Mengabaikan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika berarti menghapus bentuk perlindungan afirmatif yang wajib diberikan negara kepada kelompok ini," lanjutnya.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 103 Ayat (1) Huruf a dan b UU Narkotika tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai satu-satunya dasar hukum wajib dan pedoman mengikat bagi hakim, meskipun telah berlaku KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana.
Merespons dalil tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai tidak ada persoalan pada norma yang diuji. Menurutnya, norma tersebut justru memberikan peluang rehabilitasi.
“Norma ini sudah sesuai. Sebenarnya tidak ada masalah dari norma ini. Justru Saudara tidak ingin menggunakan KUHP, jadi ini error in objecto,” jelas Guntur.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyoroti narasi permohonan yang terlalu fokus pada kasus konkret di pengadilan tingkat pertama. Ia menilai Pemohon belum menguraikan kerugian konstitusional secara spesifik yang diakibatkan oleh norma tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan.
Berkas perbaikan permohonan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























