Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hapus Peradilan Militer

Ardi menjelaskan, peradilan militer merupakan aturan peralihan dari era Orde Baru ke Reformasi yang sudah saatnya dikesampingkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hapus Peradilan Militer
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan yang memperbolehkan peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat penyerahan berkas kesimpulan uji materi Undang-Undang TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

"Mendorong agar Mahkamah Konstitusi itu membatalkan aturan terkait dengan masih dibolehkannya peradilan militer dalam sistem hukum kita," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra, Kamis (16/4/2026).

Ardi menjelaskan, peradilan militer merupakan aturan peralihan dari era Orde Baru ke Reformasi yang sudah saatnya dikesampingkan.

Langkah ini dinilai perlu agar kasus-kasus hukum, termasuk perkara Andrie Yunus, dapat diproses melalui sistem peradilan yang akuntabel dan transparan guna memperoleh keadilan substansial.

"Agar kasus-kasus seperti kasus Andrie Yunus di antaranya juga dapat memperoleh keadilan secara substansial," tuturnya. Ardi menambahkan bahwa aktor lapangan maupun intelektual dalam kasus tersebut harus diproses secara terbuka.

Berkas kesimpulan ini merupakan bagian dari perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan Apik Jakarta, serta beberapa individu.

Mereka menggugat Pasal 7, Pasal 47, Pasal 53, dan Pasal 74 UU TNI yang dinilai inkonstitusional.

Dalam dalilnya, koalisi juga menyoroti tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan personel militer aktif di lembaga negara, hingga aturan usia pensiun perwira tinggi. Koalisi menilai pelibatan TNI di ranah sipil berpotensi meniadakan peran konstitusional DPR dan bertentangan dengan UUD 1945.

Koalisi menegaskan bahwa TNI seharusnya fokus pada kebijakan pertahanan negara, kedaulatan, dan keutuhan wilayah.

Oleh karena itu, prajurit TNI harus dididik menjadi tentara profesional yang terlatih, sejahtera, memiliki motivasi baik, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher