tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI alias UU TNI, di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam sidang perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu, saksi ahli pihak pemohon menilai mandeknya pembahasan RUU Peradilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap politik hukum konstitusional yang telah ditegaskan sejak awal Reformasi 1998.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at.
“Menurut saya, sudah sangat tegas politik hukumnya, baik di dalam TAP MPR, dalam Undang-Undang TNI, maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa militer tunduk pada peradilan umum ketika melakukan tindak pidana yang bersifat umum, bukan pidana militer,” kata Ali di hadapan Majelis Hakim.
Dia menyatakan politik hukum peradilan militer telah dirumuskan secara tegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, diturunkan dalam UU TNI, serta ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Intinya, prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, sementara tindak pidana umum harus diperiksa dan diadili di peradilan umum.
Ali mengungkapkan bahwa RUU Peradilan Militer sempat dibahas pada 2005 sebagai pelaksanaan mandat UU TNI, tapi tidak pernah ada kelanjutan hingga kini.
“Sejak tahun 2005 sampai sekarang, tidak ada kelanjutan sama sekali dan menurut saya itu adalah pengabaian terhadap politik hukum konstitusional dan Mahkamah tentu bisa menegakkan konstitusi dengan cara menyatakan bahwa militer tunduk pada peradilan umum sesuai dengan amanat konstitusi pada saat melakukan tindak pidana umum,” ujar Ali.
Menurut Ali, pembatalan Pasal 74 Ayat (2) UU TNI dapat menjadi langkah konstitusional untuk menegakkan prinsip tersebut. Pembatalan pasal itu tidak akan menimbulkan kekosongan hukum karena peradilan umum dan peradilan militer telah sama-sama ada.
Nanti, hanya dibutuhkan penataan kewenangan penyidikan dan penuntutan antara Polri, Polisi Militer, kejaksaan, dan Oditur Militer.
Dalam sidang yang sama, Ali juga menyoroti berkurangnya peran DPR dalam pengerahan kekuatan TNI. Dia menilai Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (4) UU TNI membatasi keterlibatan DPR hanya pada operasi militer untuk perang, sementara operasi militer selain perang (OMSP) malah tidak memerlukan persetujuan atau pertimbangan DPR.
Menurutnya, mekanisme persetujuan dan pertimbangan DPR merupakan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat dan checks and balances sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (4) UU TNI telah mengurangi peran konstitusional DPR,” katanya.
Ahli pemohon lainnya, Amira Paripurna, menguatkan argumentasi tersebut dengan pendekatan perbandingan hukum.
Amira memaparkan bahwa sejumlah negara Uni Eropa—seperti Slovakia, Latvia, dan Republik Ceko—telah menghapus pengadilan militer. Sementara itu, negara lain seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Swedia membatasinya secara ketat pada masa damai.
Praktik tersebut, menurut Amira, dipengaruhi kuat oleh perkembangan hukum HAM internasional.
“Negara-negara di Uni Eropa secara gradual telah menata relasi sipil–militer dalam konteks negara hukum demokratis,” ujar Amira.
Dia menegaskan kesahihan perbandingan hukum tidak bergantung pada kesamaan sejarah. Melainkan pada kesetaraan fungsi peradilan militer dalam mengatur disiplin, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Amira menilai Pasal 74 UU TNI secara implisit masih mempertahankan penentuan yurisdiksi peradilan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis deliknya.
“Pendekatan ini bertentangan dengan filosofi dasar peradilan sipil,” katanya.
Sebagai informasi. Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, LBH APIK Jakarta, serta tiga warga negara. Para Pemohon menggugat sejumlah pasal UU TNI yang dinilai melemahkan supremasi sipil, mengurangi fungsi pengawasan DPR, serta berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































